Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polri atas Komitmen Penegakan Hukum ke Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM  — Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim dalam mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kg di berbagai wilayah sepanjang 2025–2026.

Penindakan tersebut dinilai sebagai upaya strategis untuk menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan negara.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (7/4/26) Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjalankan kebijakan pemerintah.

Baca Juga : Pertamina Tegaskan Tak ada Perubahan Harga BBM Per 1 April 2026 di SPBU

“Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat. Penegakan hukum dilakukan tanpa toleransi demi melindungi hak masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengungkapkan berbagai modus yang digunakan pelaku, mulai dari pembelian BBM subsidi secara berulang untuk ditimbun dan dijual kembali ke industri, penggunaan kendaraan modifikasi dan pelat nomor palsu, hingga praktik pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi lintas sektor, melibatkan TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, hingga BPH Migas.

“Kolaborasi ini akan terus diperkuat untuk meningkatkan pengawasan, pencegahan, dan penindakan di sektor energi,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan distribusi energi subsidi.

Baca Juga : Wamen ESDM Apresiasi Fasilitas Serambi MyPertamina untuk Kenyamanan Pemudik

“Kami berkomitmen memastikan BBM dan LPG subsidi disalurkan sesuai peruntukan. Tidak ada toleransi terhadap penyimpangan,” tegasnya.

Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan terhadap mitra dan lembaga penyalur. Jika ditemukan pelanggaran, selain proses hukum, perusahaan akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan usaha.

Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan, diharapkan distribusi BBM dan LPG subsidi semakin tepat sasaran, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang berhak. (*)