ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Pimpinan komisi yang membidangi pemerintahan, Zulkarnain, akan menyurati Penjabat (PJ) Bupati Enrekang, Marwan Mansyur, terkait aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan di kantor bupati.
Massa yang bergerak ke DPRD Enrekang diterima oleh beberapa anggota dewan dan Wakapolres, Rabu (06/11/2024)
Dalam pernyataannya, Zulkarnain menyatakan, “Terkait aspirasi yang disampaikan bahwa PJ Bupati Enrekang secara regulasi dan aturan diizinkan untuk melakukan mutasi di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam hal ini Plt (Pelaksana Tugas) dan bukan dalam konteks definitifnya. Jika definitif, harus melalui Kementerian Dalam Negeri.”
Lebih lanjut, Zulkarnain menegaskan, “Terkait dengan Plt Kepala Dinas dan Plt Desa, itu memang memungkinkan secara regulasi, namun aturan menetapkan bahwa harus ada evaluasi. Evaluasi tersebut regulatif dapat dilakukan setiap triwulan terhadap Plt yang diberi amanah.
“Pembentukan tim evaluasi adalah yang dapat mengusulkan pergantian Plt yang ada di daerah kepada PJ Bupati. Dari hasil evaluasi itulah PJ Bupati dapat membuat kebijakan dengan pertimbangan yang matang”, katanya.
Baca Juga : Aksi Demonstrasi Massa SIKAT Tuntutan Evaluasi Kinerja Pj Bupati Enrekang
Zulkarnain juga menambahkan, “namun, Bapak PJ Bupati dalam hal ini, karena kebetulan Kabupaten Enrekang sedang melakukan proses Pilkada serentak, diperlukan pertimbangan yang matang dalam pengambilan kebijakan untuk menghindari kerusuhan di masyarakat.
“Namun, saya selaku pimpinan akan menyurati pak PJ Bupati terkait apa yang telah disampaikan oleh masyarakat.” tambahnya.
Dengan demikian, permohonan dan aspirasi yang disampaikan akan menjadi perhatian bagi PJ Bupati Enrekang dalam membuat kebijakan mutasi di lingkup OPD demi kebaikan dan ketertiban dalam pemerintahan. (ZF)

