TAKALAR,KORANMAKASSAR.COM—Tujuh orang mantan aparatur desa di kecamatan Tanah keke, kabupaten Takalar, menyangkan sikap Sekertaris Camat Sariadi S.Sos, juga sebagai Plt Kepala Desa Balangdatu, dinilai semena-mena dalam mengambil keputusan.
“Surat pemberhentian yang dibuat oleh Sariadi yang juga kepala desa Balangdatu, tertanggal 2 Januari dan baru diterima tanggal 26 kemarin,” kata salah seorang mantan aparatur desa, Senin (27/01/2020).
Lebih lanjut, padahal semuanya masih aktif bekerja, sampai surat pemberhentian di dapatkan. Yang diantarkan Dg Ngasang, salah satu anggota Badan Pemusyawaratan Desa BPD.
Yang membuat kecewa adalah, menurut mereka adalah tugas yang diberikan, selalu dikerjakan dengan baik. Namun, tiba-tiba mendapatkan SK pemberhentian.
“Bahkan ada beberapa anggota yang kurang aktif namun masih tetap bertahan sedangkan yang aktif berkantor dan menjalankan tugas malahan disingkirkan,” tambahnya.
Baca Juga : Bawaslu Selayar Imbau OPD Bersikap Netral
Selain itu, pergantian aparatur daerah yang baru banyak kejanggalan, yang di dapatti. Diantaranya jabatan yang lumayan padahal masih baru, Kaur diturunkan jadi staf.
Kejanggalan tak hanya dirasakan aparatur desa yang dipecat, akan tetapi juga warga desa.
“Anggota yang baru diangkat telah melanggar UU Permendagri no.67 thn 2017 pasal 2 ayat 2 mengenai persyaratan umum menjadi perangkat desa, yaitu umur sudah lewat dari batas ditentukan yaitu 20-42 thn,” ungkap seorang Warga
Diketahui 7 orang yang dipecat terdiri dari, 4 kepala dusun, sisanya ada yang bekerja sebagai Kaur serta staf.
Laporan : KT

