Polda DIY Selidiki dugaan Kasus Gangguan Ibadah di Gereja Misi Sejahtera Bantul

BANTUL, KORANMAKASSAR.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini tengah melakukan penyelidikan dan penanganan terkait dugaan gangguan kegiatan ibadah di di Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul pada Minggu 24 Mei 2026 lalu.

“Proses penanganan perkara ini berjalan secara resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA, tanggal 25 Mei 2026,” ujar Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Rabu 26 Mei 2026.

Ihsan menyampaikan, penyidik saat ini sedang mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi guna membuat terang peristiwa tersebut.

Baca Juga : Polda DIY Buka Suara Terkait Kasus Shinta Komala

“Perkara masih dalam tahap penyelidikan. Tim sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi serta mendalami kronologi peristiwa secara utuh guna membuat terang peristiwa tersebut,” ujar Ihsan.

Ihsan melanjutkan, jika dalam proses gelar perkara nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut Ihsan, Polda DIY berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah.

“Saat ini situasi di lokasi kondusif dan terkendali, Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah”, tegas Ihsan.

Baca Juga : Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalin Operasi Ketupat 2026

Sebelumnya, sekelompok masa yang mengatasnamakan FJI (Front Jihad Islam)

mendatangi ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul pada Minggu pagi 24 Mei 2026.

Massa yang datang saat itu, menyanyakan legalitas pendirian gereja kepada pengurusa jemaat. (*)

Komentar