Polisi juga meminta masyarakat tidak menyebarkan foto atau video korban yang tidak pantas untuk dipublikasikan serta tidak menyebarkan informasi yang dapat mengganggu proses hukum.
Masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan perkara tersebut diminta segera melaporkannya kepada penyidik.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum, menjaga hak korban dan keluarganya, serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata AKBP Ketut Yoga Saputra.
Polres Enrekang mengajak seluruh masyarakat tetap tenang, menjaga situasi kamtibmas dan mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak yang berwenang. (FungFi)

