SORONG, KORANMAKASSAR.COM — PT. MasIndo Mitra Papua dan PT. Bagus Jaya Abadi, yang dipimpin oleh Direktur Utama Ronald Louis Sanuddin, menghadapi tuduhan serius mengenai hak-hak karyawan yang dilanggar.
Gaji karyawan bernama Hartanto Kurniawan, yang menjabat sebagai Manajer Operasional, dengan besaran gaji sebesar Rp 30 juta per bulan, belum dibayarkan sejak bulan Oktober 2024.
Adhi Bintang, SH, selaku kuasa hukum Hartanto Kurniawan, telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik dan bijaksana.
“Dua surat somasi telah dilayangkan kepada perusahaan, menuntut penyelesaian atas tunggakan gaji serta hak-hak kliennya. Namun, kedua surat somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak perusahaan”, jelasnya, Jumat (18/7/25).
Adhi Bintang melaporkan Direktur Utama PT. MasIndo Mitra Papua dan PT. Bagus Jaya Abadi ke Polres Kabupaten Sorong dengan dugaan penggelapan gaji yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Laporan kepolisian: LP/B/172/VII/2025/SPKT/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA.
Baca Juga : Berkah Ramadhan, 51 Karyawan UD Naga Mas Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Total nilai hak-hak kliennya di luar gaji yang tidak terbayarkan diperkirakan mencapai Milyaran Rupiah, berdasarkan perhitungan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan oleh masa kerja kliennya yang telah mencapai 17 tahun di perusahaan tersebut dengan jabatan terakhir sebagai Manager Operasional.
Adhi Bintang berharap masalah ini dapat diselesaikan secepatnya agar hak-hak kliennya dapat dipenuhi secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan nakal seperti ini harusnya dievaluasi bahkan diberi sanksi pencabutan izin. (*)

