Respon Keluhan Warga, Satlantas Polres Takalar Tertibkan Pick Up Berknalpot Brong

TAKALAR, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Takalar bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Pada Selasa pagi (23/12/2025), petugas mengamankan satu unit mobil pick up yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Penindakan dilakukan saat personel Satlantas Polres Takalar melaksanakan pengaturan pagi (Commander Wish) di Jalan Poros Takalar–Gowa. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sebuah mobil pick up Daihatsu Grand Max bernomor polisi DD 8166 LU melintas dengan knalpot hasil modifikasi yang mengeluarkan suara ledakan keras.

Baca Juga : Diduga Gelapkan Nasabah, Oknum Agen BRI Tanakeke Bakal Dipolisikan LBH Suara Panrita Keadilan Takalar

 

Kendaraan tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial YU, warga Soreang Pannujuang, Kabupaten Gowa. Petugas langsung mengamankan kendaraan beserta pengemudinya untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Takalar IPTU Mulyadi, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.

“Kami menindaklanjuti setiap keluhan warga terkait gangguan ketertiban lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot brong yang suaranya sangat bising dan mengganggu kenyamanan serta ketenangan masyarakat,” ujar IPTU Mulyadi.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Lilin 2025 dalam rangka pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru. Selain penilangan, tindakan ini juga menjadi bentuk edukasi kepada pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan.

Baca Juga : Satlantas Polres Sidrap Sosialisasi Pelarangan Penggunaan Knalpot Brong

“Selama Operasi Lilin, pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” tambahnya.

IPTU Mulyadi pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas demi menciptakan suasana aman dan nyaman, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. (*/ws)