“Ya misalnya saja pejabat pengadaan (VP Administrasi Hukum) yang saat ini menjabat, informasinya tidak memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa. Padahal ini jelas tidak memenuhi syarat formal. Bahkan bekas anak buahnya di KSP dahulu turut didudukan langsung menjadi EVP direktorat hukum, padahal tidak diketahui rekam jejak dan latar belakangnya,” bebernya.
“Lantas, apa dasarnya pengadaan jasa bantuan hukum, seminar dan workshop hukum di Sub Direktorat hukum PLN sementara orang yang ditempatkan tidak memiliki capability yang jelas. Siapa yang mampu berbuat itu selain Yusuf Didi,” tanyanya
Masih berkaitan dengan UI, Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) ini juga menantang Yusuf Didi bersikap ksatria untuk berani transparan seperti harapan Presiden Prabowo kepada seluruh pejabat dijajarannya dalam menyukseskan program Asta Cita.
“Ya tidak berlebihan juga kalau legal di PLN saat ini didominasi alumnus FHUI karena memang penyedia jasa bantuan hukum, seminar, dan workshop, semuanya dari UI. Tapi bukan Yusuf Didi namanya kalau tidak bisa lolos dari lobang jarum. Walaupun itu salah, dia pintar karena dia sama sekali tidak ikut tanda tangan kontrak jasa hukum, karena yang tanda tangan itu didelegasikannya ke Nurlely Aman, Senior Executive Vice President (SEVP) Hukum PLN,” ujar Yudhis.

Dan untuk memuluskan semua sistem di Direktorat LHC PLN, kata dia, sejumlah pejabat bawahan Yusuf Didi turut berkomplot.
“Tapi jika penegak hukum baik KPK, Kejagung atau Kortas Tipikor mau turun tangan, selain periksa Yusuf Didi, juga periksa SEVP Hukum Nurlely Aman, EVP Bantuan Hukum Erik Nero dan VP Pengadaan Hukum Irawati. Karena itu, untuk mematikan langkahnya, APH harus gercep, karena kami dengar Yusuf Didi ini juga berambisi merebut kursi Dirut dari Darmo,” pungkasnya.
Yudhistira juga mengaku sangat heran, penggunaan uang negara dengan jumlah jumbo tersebut, terjadi di saat PLN krisis keuangan dan terus merugi.
“Miris kita melihat kondisi ini. Karena itu, saya mendesak KPK, Kejaksaan dan Kortas Tipikor Polri, tangkap Yusuf Didi Setiarto, yang saya nilai sebagai salah satu biang hancurnya PLN saat ini,” pungkasnya.
Baca Juga : Bakal Ada RUPS Luar Biasa, Yudistira Minta Presiden Prabowo Gercep Selamatkan PLN
Sementara itu, Direktur LHC Yusuf Didi Setiarto ketika dikonfirmasi via WhatsApp, terus menerus melakukan aksi bungkam.
Total utang PLN pada 2024 mencapai Rp711,2 triliun. Sementara pada 2023, utang PLN sebesar Rp655 triliun. Terjadi kenaikan utang Rp56,2 triliun dalam setahun. Atau setara Rp4,7 triliun per bulan.
Kenaikan utang PN setara Rp4,7 triliun per bulan. Kalau dibagi 30 hari, utangnya bertambah sekitar Rp156.7 miliar per hari. (*)

