Dan pada saat penggeledahan di rumah pelaku team Satres Narkotika Polres Pinrang menemukan berupa 1 (satu) ember yang berisikan 7 (tujuh) bungkus gula pasir, 9 (sembilan) bungkus Milo dan dibawa bungkusan gula pasir dan milo tersebut terdapat 3 (tiga) plastik besar tea cina merek quanyinwan berwarna hijau yang telah di plaster bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu sejumlah 3 Kg.” Bebernya AKP Syaharuddin.
Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa, S.I.K.,M.I.K, yang dikonfirmasi mengatakan, sangat mengapresiasi hasil kinerja kerja para Kasat Lantas Polres Pinrang bersama Kanit II Sat Narkoba Polres Pinrang dan team opsnal Sat Narkoba Polres Pinrang akan pengungkapan besar yang dilakukan pada Jumat sore (08/07/2022) di Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
baca juga : Usai Upacara Peringatan Hari Bhayangkara, Polres Pinrang Gelar Syukuran Bersama Forkopimda
Kapolres Pinrang menambahkan, saya tekankan kepada seluruh pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Mapolres Pinrang Polda Sulsel.”
Taka ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Mapolres Pinrang. Siapapun itu dan dimanapun itu akan kami tindak tegas dan proses sesuai hukum lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutup Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa, S.I.K.,M.I.K. (**/Wis)

