MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar melakukan penggrebekan yang dikenal sebagai kampung Narkoba Borta (Sapiria) Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Selasa (28-1-2025).
Aksi itu dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKBP Lulik Febyantara dan hasilnya polisi menemukan barang bukti berupa 5 sachet diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram, 100 buah alat hisap (bong), 2 timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan Rp 9,7 juta, badik, softgun, senjata senapan panah dan 1 orang terduga pelaku.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan pengungkapan ini sudah dimulai sejak akhir Desember, jadi saat itu ada pengungkapan sebanyak 32 kilogram sabu-sabu yang dikembangkan terhadap barang bukti dan pelaku.
“Dari 32 kilogram sabu-sabu diamankan pada 30 Desember lalu, kita kembangkan ada tertangkap lagi 1,5 kilogram sabu-sabu, lalu kita kembangkan lagi 3 kilogram sabu-sabu di Parepare,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana saat press release di Mapolrestabes Makassar, Rabu (29-1-2025) siang.
Baca Juga : Telantarkan Anak, Oknum Polisi Ini Dilaporkan Istri Sendiri Ke Propam Polrestabes Makassar
Berangkat dari situ, lanjut Arya ternyata pemesanan barang terus berlanjut baik secara online maupun konvensional, kemudian dilakukan pengembangan lagi dan kembali mendapatkan sembilan orang operator.
“Ini ada sepuluh akun Instagram yang memang digunakan menjual narkoba secara online. Setelah dikembangkan lagi, ternyata ada satu TKP yang kemarin kita gerebek, di kampung Borta, itu kita mendapatkan kurang lebih 10 gram sabu-sabu,” kata Arya
Adapun barang bukti lain, softgun, busur, ada juga uang sebanyak Rp9,7 juta polisi menyitanya dari dua tersangka, satu perempuan dan satu laki-laki
“Total semua, mulai dari 1,5 kilogram tadi, kita sudah mengamankan 15 orang tersangka, dua di antaranya di bawah umur dan kami juga menyita uang sebanyak Rp6,4 miliar. Kalau ini dijual ke masyarakat akan merugikan kurang lebih 24 ribu jiwa,” jelas Arya
Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto 113 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (FirDha)
Komentar