Sekda Makassar juga menyinggung aset yang saat ini masih tercatat sebagai barang milik PIP dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan berada dalam skema pinjam pakai.
Ia berharap proses penghapusan atau penyerahan aset tersebut dapat dipercepat, mengingat perencanaan teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah berjalan dan ditargetkan rampung pada awal Maret.
“Kami berharap proses administrasi, termasuk penghapusan aset pinjam pakai, bisa dipercepat. Ini penting agar perencanaan tidak terhambat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.
Baca Juga : Janji Wali Kota Makassar Terbukti, Pembangunan Stadion Untia Resmi Masuk Tahap Tender 2026
Menutup rapat, Sekda Zulkifly menegaskan seluruh rencana hibah maupun pertukaran aset akan dikonsultasikan ke kementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Keuangan, sebelum diambil keputusan final.
“Semua langkah ini harus berpedoman pada regulasi. Setelah konsultasi ke kementerian, kita akan duduk bersama lagi untuk mengambil keputusan terbaik bagi Pemerintah Kota Makassar,” pungkas Andi Zulkifly. (*)

