oleh

Selama Bulan Maret dan April, Satresnarkoba Polrestabes Makassar Tangkap 90 Terduga Penyalahgunaan Narkoba Dan 8 Kg Sabu

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, dalam pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan yakni Maret hingga pertengahan April 2025, sebanyak 90 orang tersangka dan 8 kg sabu-sabu

Hal ini diungkap oleh, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febryanto, dalam keterangan persnya yang di gelar di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Senin (14-4-2025) sore tadi

“Pada periode ini sedikitnya terdapat 59 laporan yang dikantongi pihaknya dengan total tersangka 90 orang. Kemudian untuk barang bukti sabu seberat 8 Kg, ekstasi 30 butir, ganja 1 Kg dan tembakau sintetis 185 gram,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana.

Dalam pengungkapan terbesar terjadi pada Kamis (6/4/2025), di Jalan Pengayoman, Kota Makassar, ada tiga orang pelaku yang berhasil diamankan yakni RS, HB, dan NR dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,32 kilogram

“Sehari sebelumnya, pada 5 Maret 2025, anggota kami juga melakukan penindakan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan AP Pettarani Lorong 1 dan Jalan Baji Gau III. Dua orang tersangka berinisial RAS dan MRS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4,2 kilogram,” kata Arya

Selain itu, Personil Satresnarkoba juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial AHR, AR, dan FB yang diamankan di Jalan Hertasning dan Jalan Macanda Kabupaten Gowa, pada 24 Maret 2025 adapun barang bukti berupa 1 kilogram Ganja kering

Kemudian anggota kembali mengamankan seorang tersangka AH di Jalan Tamalanrea dengan barang bukti berupa 500 gram Ganja.

baca juga : Ditresnarkoba Polda Sulsel Ringkus 6 Orang Pelaku Perkara Kasus Narkotika Senilai Rp 1,2 Milliar

Dari seluruh pengungkapan ini, diperkirakan telah menyelamatkan 42.000 orang dari bahaya narkoba, dengan perhitungan bahwa 1 gram bisa dikonsumsi oleh 5 pengguna.

“Jadi total khusus sabu ada 8 Kg. Jika dirupiahkan, taksirannya mencapai Rp 12 miliar lebih,” Ungkap Arya dihadapan awak media

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tutupnya. (Firman Dhanie)

Komentar