MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum perlu disosialisasikan mengingat masih banyak masyarakat yang belum paham olehnya itu anggota DPRD kota Makassar, Adi Akbar, S.Pd, MM yang menginisiasi kegiatan sosperda di Hotel Grand Imawan Makassar, berharap agar sosialisasi ini benar-benar dapat dipahami oleh masyarakat.
Menurutnya, pemahaman terhadap perda sangat penting agar warga tidak lagi merasa kebingungan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa semua aturan sudah memiliki tempat dan porsinya masing-masing, sehingga masyarakat harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
“Semua sudah ada aturannya. Tidak bisa serta-merta seseorang melakukan sesuatu tanpa dasar yang jelas. Harus utuh, tidak boleh setengah-setengah. Misalnya jika ingin menambah kelas atau jenjang pendidikan, itu juga ada ketentuannya,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi.
Baca Juga : Khawatir PHK Massal, ABMM Gelar RDP Bersama Komisi DPRD Kota Makassar dan PT Wahyu Pradana Binamulia
Ia juga menyoroti pentingnya perda ini dalam menciptakan ketertiban, terutama di wilayahnya yang yang menurutnya cukup sering terjadi gangguan keamanan. Karena itu, ia merasa perlu untuk turut ambil bagian dalam menyukseskan penerapan perda di tengah masyarakat.
“Harapan kami, tidak ada lagi tindak kekerasan atau pelanggaran hukum. Kami ingin masyarakat paham dan taat aturan demi kenyamanan bersama,” tutupnya.
Pemerintah Kota Makassar sendiri terus menggencarkan sosialisasi perda sebagai upaya membangun kesadaran hukum dan memperkuat peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. (*)
Komentar