Seleksi Pimpinan BAZNAS Makassar Disorot, Tiga Kandidat Pernah Jadi Caleg Parpol

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar periode 2026–2031 menuai sorotan publik. Hal itu menyusul adanya tiga nama calon yang diketahui pernah terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) dari partai politik pada Pemilu 2024 lalu.

Panitia Seleksi (Pansel) sebelumnya telah mengumumkan 10 besar calon pimpinan BAZNAS Makassar, yakni Abdul Aziz, Ahyar Amnur, Baharuddin Hafid, Fahmi, Hendra Wijaya, Komaruddin, Muhammad Yunus, Usman Sofyan, Yusran Sofyan, dan Prof Yusriani.

Dari daftar tersebut, tiga nama tercatat pernah bertarung dalam Pileg 2024. Muhammad Yunus diketahui maju dari Partai Hanura di Dapil II Makassar, sementara Usman Sofyan maju dari Partai Golkar dan Yusran Sofyan dari Partai PPP di Dapil Makassar B.

Bahkan, dua nama terakhir dikabarkan baru saja keluar dari aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU.

baca juga : Seleksi Pimpinan BAZNAS Makassar Masuk Tahap Nasional, Lima Komisioner Segera Ditentukan

Pengamat kebijakan publik, M. Kafrawi Saenong, menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius panitia seleksi karena menyangkut aturan dan independensi lembaga.

“Secara prosedur sebenarnya sudah melanggar aturan jika calon pimpinan BAZNAS masih tercatat sebagai anggota partai politik. Ketika menyerahkan surat keterangan tidak terdaftar namun ternyata masih aktif, maka pansel seharusnya menggugurkan demi menegakkan aturan,” ujarnya.

Kafrawi juga menyoroti pentingnya proses verifikasi yang lebih ketat sejak tahap pemberkasan. Menurutnya, pansel perlu melakukan pengecekan berlapis agar seleksi benar-benar berjalan transparan dan akuntabel.

Ia juga meminta agar ruang pengaduan masyarakat dibuka secara maksimal selama masa sanggah sehingga publik dapat ikut mengawasi proses seleksi.

“Masa sanggah harus benar-benar transparan. Ini perlu menjadi evaluasi bagi pansel,” katanya.

Persyaratan calon pimpinan BAZNAS sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 11 ayat (2), yang menyebutkan bahwa pimpinan BAZNAS tidak boleh menjadi anggota partai politik, harus memiliki integritas, serta tidak pernah dijatuhi pidana atas tindak kejahatan tertentu.

Baca Juga : Transparansi yang Terabaikan, Kajian Kritis terhadap Mekanisme Seleksi Pimpinan BAZNAS

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 yang menegaskan pentingnya independensi, integritas, dan rekam jejak bersih bagi pimpinan BAZNAS.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Mohammad Syarief, mengatakan hasil seleksi 10 besar calon pimpinan BAZNAS Makassar telah dikirim ke BAZNAS RI untuk tahapan lanjutan.

“Alhamdulillah, Pak Wali Kota sudah memberikan surat pengantar ke Ketua BAZNAS Republik Indonesia terkait permohonan pertimbangan pengangkatan pimpinan BAZNAS Kota Makassar,” ujar Syarief.

Ia menjelaskan, 10 nama yang diumumkan merupakan hasil seleksi pansel selama beberapa pekan terakhir dan disusun berdasarkan urutan abjad, bukan berdasarkan peringkat hasil seleksi.

“Peringkat sebenarnya sudah kami kirim melalui berita acara ke BAZNAS RI,” tutupnya. (*)

Komentar