Sidang Gugatan Perdata Enam Media di Makassar Hadirkan Ahli Dewan Pers

Sementara berita konferensi pers yang berkaitan dengan kepentingan umum dapat dikecualikan, sepanjang sumber lain yang terkait dengan tersebut tidak dapat dihubungi atau sengaja menghindar dari upaya konfirmasi media.

Majis Hakim dalam sidang juga meminta keterangan Ahli perihal mekanisme hak jawab seperti yang tercantum adalam dalam ayat (2) dan (3) Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa Pers wajib melayani hak jawab dan Pers wajib melayani hak koreksi

“Jadi hak jawab yang dimaksud itu diberikan setelah berita itu sudah tayang. Berita dinilai merugikan atau terdapat kekeliruan di dalamnya. Tapi Hak Jawab itu bersifat pasif, artinya pihak yang merasa dirugikan yang harus meminta hak jawab itu ke Pers,” terang Imam di depan Majelis Hakim.

Mendengar keterangan tersebut, Majelis Hakim pun menyatakan cukup dan mengakhiri pertanyaannya dan mengakhiri sidang tersebut. Majelis Hakim kemudian mengagendakan sidang selanjutnya pada Kamis 4 Agustus 2022, pekan depan.

baca juga : Kasus Gugatan Enam Media, Saksi Sebut Akbar Dilantik Setelah Satu Abad Jabatan Raja Tallo Lowong

Diketahui, enam media di Makassar, yakni Antara News, MakassarToday, KabarMakassar, LPP RRI Stasion Makassar, TerkiniNews dan CelebesNews digugat perdata di PN Makassar dengan No: 1/Pdt G/2022/PN Mks tertanggal 5 Januari 2022.

Gugatan tersebut dilayangkan pihak penggugat lima tahun setelah berita dilansir enam media. Penguggat menilai pemberitaan enam media telah menimbulkan kerugian materi hingga mencapai Rp100 triliun.

Namun, selama proses persidangan, hanya empat media tergugat yang hadir. Dua media yakni TerkiniNews dan CelebesNews tidak menggunakan haknya di pengadilan. (*)