oleh

Kasus Gugatan Enam Media, Saksi Sebut Akbar Dilantik Setelah Satu Abad Jabatan Raja Tallo Lowong

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Sidang gugatan enam media kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (30/6/2022). Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak Penggugat, yakni Ir H Abdul Rajab Latteng Dg Djarung.

Saksi mengaku sebagai pensiunan PNS berusia 79 dan mengklaim dirinya sebagai Ketua Dewan Adat Kerajaan Gowa (Bate Salapang), salah seorang yang melantik Penggugat enam media, yakni M Akbar Amir sebagai Raja Tallo ke-XIX.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi, diantaranya syarat-syarat menjadi raja, termasuk garis keturunan Penggugat dengan Raja Tallo sebelumnya. Saksi kemudian menjelaskan bahwa posisi Raja Tallo sempat vakum lebih dari 100 tahun (seabad) yang kemudian baru dimunculkan kembali pada tahun 2000.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim kepada saksi mempertanyakan pelantikan M Akbar Amir setelah satu abad Kerajaan Tallo mengalami kekosongan raja. Saksi kepada Majelis Hakim membenarkan hal tersebut, dan menyebut pada tahun 2004 pihaknya mengangkat M Akbar sebagai Raja Tallo, dengan alasan hanya M Akbar Amir yang berminat untuk mengembangkan budaya.

“Benar, setelah itu baru ada pelantikan lagi. Keinginan Akbar mengembangkan budaya sejalan dengan kami (Bate Salapang),” jawab saksi.

Ketika menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi kemudian menjelaskan bahwa M Akbar Amir dilantik sebagai Raja Tallo atas dasar musyawarah Dewan Adat Bate Salapang Kerajaan Gowa, dimana saksi menjabat sebagai ketua.

“Dipilih dari hasil pemilihan Dewan Adat yang terdiri dari sembilan orang di Gowa dan empat orang dari Tallo. Ini (Dewan Adat) yang bermusyawarah memilih Akbar,” kata saksi.

Saksi juga menerangkan bahwa alasan M Akbar Amir dipilih sebagai Raja Tallo berdasarkan silsilah. Alasan lain karena M Akbar banyak menguasai benda pusaka serta memiliki warisan tanah adat, meski kemudian tidak bisa disebutkan oleh saksi soal tanah-tanah adat dimaksud ketika majelis hakim mencecar dengan berbagai pertanyaan.

baca juga : Kuasa Hukum: Saksi Penggugat Bicara Proyek Yang Tidak Diberitakan Media Tergugat

“Dia (Akbar) ada silsilah, punya barang pusaka, punya tanah warisan kerajaan dan pergaulannya di tengah masyarakat sangat baik,” ujar Saksi.

“Jadi itu alasan mengapa saudara Akbar diangkat sebagai raja?”, tanya Hakim yang kemudian dibenarkan saksi. “Iya yang Mulia”.

Namun saat ditanya perihal orang-orang dalam struktur Dewan Adat Bate Salapang yang dimaksud tersebut, saksi mengaku tidak ingat. Begitu juga saat Majelis Hakim menanyakan siapakah Raja Tallo terakhir sebelum M Akbar Amir.

“Lupa yang Mulia”, jawab saksi.

Saksi beralasan sulit mengingat lantaran faktor usia serta pernah mengalami kecelakaan.