Skandal Seleksi Pimpinan BAZNAS Makassar, Diduga Abaikan Aturan dan Komitmen Walikota

Selain itu, indikator penilaian pada tahap penulisan makalah juga dinilai tidak memiliki standar yang jelas, terukur, dan transparan. Ketidakjelasan indikator tersebut berpotensi membuka ruang subjektivitas dalam proses penilaian yang seharusnya dapat diuji secara objektif dan profesional.

Pada tahap wawancara, durasi yang hanya berkisar sekitar 5 menit per peserta juga menjadi sorotan serius. Waktu yang sangat terbatas tersebut dinilai tidak memadai untuk menggali secara mendalam visi, misi, kapasitas kepemimpinan, serta arah kebijakan strategis calon pimpinan BAZNAS ke depan.

Dari keseluruhan rangkaian proses tersebut, muncul penilaian kuat bahwa pelaksanaan seleksi ini berpotensi mengalami cacat administrasi dan tidak sepenuhnya mencerminkan semangat reformasi birokrasi serta transparansi yang selama ini digaungkan oleh Wali Kota Makassar.

baca juga : Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar Membludak, 68 Pendaftar Berebut Masuk 10 Besar

Bahkan, proses ini dinilai berseberangan dengan komitmen Pemerintah Kota Makassar sebagaimana tertuang dalam LKPJ Tahun 2025 terkait penguatan transparansi, partisipasi publik, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Lebih jauh, absennya keterlibatan unsur internal BAZNAS dalam kepanitiaan, seperti perwakilan bidang SDM, juga dianggap sebagai kelemahan mendasar.

Padahal, integrasi unsur kelembagaan sangat penting mengingat pimpinan yang terpilih nantinya akan bekerja langsung dalam sistem dan kultur organisasi BAZNAS itu sendiri.

Berdasarkan berbagai temuan dan indikasi tersebut, publik menilai perlu adanya langkah korektif yang serius, termasuk evaluasi menyeluruh dan peninjauan ulang terhadap seluruh tahapan seleksi.

baca juga : Sekda Makassar Pastikan Seleksi Baznas Tepat Waktu Visi Wakaf Jadi Syarat Seleksi Baznas

Bahkan, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian mendasar terhadap regulasi yang berlaku, maka proses seleksi ulang dinilai layak dipertimbangkan demi menjaga marwah lembaga, integritas proses, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap BAZNAS Kota Makassar.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta dorongan agar proses seleksi jabatan publik strategis benar-benar dilaksanakan sesuai aturan, transparan, profesional, dan bebas dari potensi penyimpangan prosedural.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.

Penulis : Dr. Andi Bachtiar, S.Sos, M.Si, M.Pd (Pemerhati Kebijakan Publik)

Komentar