“Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten juga tahu hal ini namun telah dilimpahkan ke saya, sehingga pengadaan modul ini bisa efektif digunakan pada saat melakukan pembelajaran,” tambah Muslimin.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep, Siswanto Djalil mengatakan bahwa; “Soal buku modul saya tidak tahu apapun, yang saya tahu adalah saat rapat dengan seluruh Ketua K3S se-kabupaten Pangkep, Korwas (Koordinator Pengawas) se-kabupaten Pangkep saya hanya menyampaikan saat itu bahwa mitra Diknas itu adalah PGRI dan MKKS.”
baca juga : Inteldakim Kemenkumham Sulsel Lakukan Pengawasan Perusahaan di Barru dan Pangkep
“Jika ada Forum atau apalah itu tidak bisa kita jadikan mitra karena tidak ada payung hukum yang membawahinya sehingga jika ada persoalan di luar itu saya tidak bisa bertanggung jawab, selain itu saya juga tidak tahu-menahu tentang pengadaan buku tersebut,” tegas Siswanto.
Beberapa Kepala Sekolah yang sempat di konfirmasi yaitu Kepala Sekolah SMPN 1, SDN 23/3 Takku, SDN 28 Tumampua II, SMPN 1 Labakkang, Ketua MKKS Kabupaten sekaligus Kepala Sekolah SMPN 3 Bungoro dan Kepala Sekolah SDN Segeri 33 Boddie juga mengatakan bahwa kami ini tidak tahu harus masukkan peganggarannya di mana, semuanya tidak sesuai.
“Meski harga mahal tapi sesuai Juknis kami akan bayar,” jelas mereka.

