oleh

Terpidana Atas Nama AS yang Jadi DPO Berhasil di Tangkap Satgas SIRI Kejaksaan Agung

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Satgas SIRI Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan buronan (DPO) Tindak Pidana Pembalakan Liar asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas nama terpidana Andrian Syahbana di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB

Adapun identitas terpidana Andrian Syahbana
Tempat tanggal lahir: Rantau, 12 September 1981, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan/kewarganegaraan Indonesia, beralamat Jl. Banjar Permai II R.05/01 Kel. Pemurus dalam Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan beragama Islam.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.

Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah ”

Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Saat diamankan.

Baca Juga : Kembali Tim Tabur Kejagung Bersama Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Papua Barat

Terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya Tim berhasil mengamankan terpidana. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Puspemkum)