PAREPARE, KORANMAKASSAR.COM — Ribuan guru di Kota Parepare dipastikan tidak menerima tunjangan yang dialokasikan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025.
Hal ini terjadi karena Parepare tidak masuk dalam daftar 333 daerah penerima tunjangan, kondisi yang memicu kekecewaan dan keluhan para guru, yang kemudian mengadu ke DPRD Parepare, Jumat (26/12/2025).
Tunjangan tersebut sejatinya ditujukan untuk memperkuat kesejahteraan guru di daerah. Namun kegagalan Parepare masuk sebagai penerima diduga kuat akibat kelalaian administrasi serta lemahnya koordinasi internal Pemerintah Kota Parepare.
Bahkan, dalam proses klarifikasi, terjadi saling lempar tanggung jawab antara Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan.
Anggota DPRD Parepare, Asyari Abdullah, mengaku menerima banyak laporan dan keluhan dari para guru. Ia menyayangkan kegagalan tersebut karena menyangkut hak keuangan ribuan tenaga pendidik.
“Kami menerima banyak laporan dari guru. Saya sangat menyesalkan kegagalan ini. Pemerintah Kota Parepare tidak becus mengurus urusan guru. Ini bukan persoalan kecil, ini menyangkut hak keuangan ribuan guru,” tegas Asyari.
Ia menilai Pemerintah Kota Parepare lebih sibuk dengan agenda seremonial dan proyek-proyek fisik, sementara persoalan mendasar yang menyentuh kesejahteraan masyarakat justru diabaikan.
“Pemkot lebih sibuk seremonial dan proyek-proyek, sementara urusan penting yang menyentuh langsung kesejahteraan masyarakat, khususnya guru, justru diabaikan,” lanjutnya.
Asyari juga menyoroti kinerja pemerintahan di bawah kepemimpinan Tasming Hamid, yang menurutnya mencerminkan lemahnya tata kelola birokrasi.
“Bagaimana bisa Sekda dan Kepala Dinas saling lempar tanggung jawab. Ini menunjukkan birokrasi yang tidak solid dan lemahnya kepemimpinan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan sebenarnya telah beberapa kali mengirimkan surat permintaan data guru sebagai syarat pencairan tunjangan.
Selain itu, Kemenkeu juga secara berkala melakukan pembaruan data secara daring terkait daerah penerima tunjangan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, data administrasi dari Parepare tidak terpenuhi.
Baca Juga : Wali Kota Parepare dan Jajaran Pemkot Mangkir dari Paripurna Penetapan APBD 2026
Menurut Asyari, kegagalan tersebut berdampak besar terhadap kondisi ekonomi para guru, terlebih tunjangan tersebut seharusnya diterima menjelang libur Natal dan Tahun Baru, saat kebutuhan rumah tangga meningkat.
“Jika diasumsikan sekitar 2.000 guru di Parepare dengan rata-rata tunjangan Rp3,5 juta, maka potensi dana yang gagal masuk ke rekening guru mencapai sekitar Rp7 miliar lebih. Ini bukan sekadar angka, tetapi hak guru yang hilang akibat buruknya manajemen pemerintahan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penyebab kegagalan ini seharusnya tidak terjadi jika tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.
“Penyebabnya sepele dan konyol. Ini tidak seharusnya terjadi jika manajemen Pemkot Parepare berjalan dengan baik,” tutup Asyari yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Gelora Parepare. (Sis)

