Usut Tuntas Kasus Perampasan Anak di Makassar, Kinerja Unit PPA Polrestabes Dipertanyakan, Ancaman Isu Ras Mencuat

China ini pak yang rampas anakku, aslina uang na uang. Anakku tongmi na rampas baru na gugat perdataka bersama penyidik ppa polrestabes makassar, kalau uangmu berputar di penyidik atau kanit ppa polrestabes makassar, kenapa saya juga dia gugat, ada apakah dengan semuanya ini, saya cuman ingin anakku di kembalikan makanya saya lapor kepolisi, ungkapnya dengan penuh amarah

Jupri juga mengkritik upaya pengalihan fokus kasus dari ranah pidana ke perdata. “Kasus ini jelas pidana karena melibatkan perampasan anak dan kekerasan. Mengapa harus menunggu keputusan perdata? Aparat harus memahami perbedaan antara kasus pidana dan perdata,” jelasnya.

Ia juga menyoroti dugaan upaya suap dari terlapor, yang menurutnya merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

Kasus ini dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/410/III/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS tertanggal 3 Maret 2024. Peristiwa perampasan anak terjadi pada November 2020 di kecamtan Tamalate kota makassar, dengan terlapor atas nama Ferry Rusdianto.

baca juga : Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria 44 Tahun Ini Diamankan di Mapolres Toraja Utara

Polrestabes Makassar telah mengeluarkan SPDP bernomor SPDP/284/VI/RES.1.24/2024/Reskrim tertanggal 26 Juni 2024 atas dugaan tindak pidana “Barang Siapa” yang dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaannya (Pasal 330 ayat (1) KUHP).

Jupri menekankan pentingnya kehadiran negara untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan keadilan bagi korban.

“Kasus ini tidak boleh menjadi preseden buruk dalam perlindungan perempuan dan anak. Penegak hukum harus tegas, transparan, dan mengutamakan kepentingan korban,” Apalagi baru – baru ini viral Kanit PPA Polrestabes Makassar dimedsos”, pungkasnya. (Restu)