TAKALAR, KORANMAKASSAR.COM — Kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak kembali menggemparkan publik. Seorang pria di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dilaporkan menganiaya mantan istrinya berinisial ZFS (30) serta anak kandung mereka yang masih berusia balita. Peristiwa tersebut bahkan terekam dalam video dan viral di media sosial.
Insiden itu diketahui terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, di kawasan Perumahan Istana Permai, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum korban resmi melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Takalar. Laporan disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Keisya Amanda, pada Jumat (16/1/2026).
Keisya menjelaskan, awalnya pihaknya hanya mendampingi klien untuk berkoordinasi terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap ibu korban.
Namun setelah dilakukan pendalaman, tim kuasa hukum menilai bahwa peristiwa yang terjadi tidak hanya menyasar mantan istri terduga pelaku, tetapi juga anak mereka yang masih balita.
“Setelah kami dalami, ternyata korban penganiayaan bukan hanya ibu kandung anak tersebut, tetapi juga anaknya. Karena itu, laporan polisi perlu dilengkapi agar peristiwa ini tergambar secara utuh,” ujar Keisya kepada awak media di Mapolres Takalar.

Hasil koordinasi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Takalar, laporan sebelumnya diterima dan dilengkapi.
Saat ini, tercatat tiga laporan polisi terkait dugaan tindak kekerasan tersebut.
Keisya juga mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan terhadap ibu korban sebelumnya pernah dilaporkan sebagai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat korban masih berstatus sebagai istri terduga pelaku. Namun, penanganan perkara tersebut dinilai berjalan lambat.
“Bukan tidak diproses, tetapi sempat terhambat karena alasan pemeriksaan psikolog belum dilengkapi. Padahal visum dan bukti-bukti penganiayaan sudah ada,” jelasnya.
Menurutnya, lambannya penanganan kasus meski saksi dan bukti telah tersedia menjadi perhatian serius pihaknya. Karena itu, tim kuasa hukum berharap aparat kepolisian memberikan atensi khusus terhadap perkara ini.
Baca Juga : Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DPPPA Makassar Tangani 1.222 Kasus Sepanjang 2025
Sementara untuk laporan terbaru terkait dugaan penganiayaan terhadap anak, Keisya menyebut proses visum masih harus dilakukan.
Kendalanya, anak tersebut saat ini berada dalam penguasaan ayahnya berdasarkan putusan pengadilan terkait hak asuh.
“Tadi kami bersama penyidik Polres Takalar mendatangi kediaman ayah korban. Ada tiga lokasi yang kami datangi karena yang bersangkutan memiliki beberapa rumah. Di lokasi ketiga, barulah kami berhasil bertemu dengan anak korban,” ungkapnya.
Terkait belum adanya penangkapan terhadap terduga pelaku, Keisya menegaskan bahwa hal tersebut masih menunggu proses hukum yang berjalan.
“Penangkapan harus melalui tahapan penyelidikan dan penetapan tersangka. Itu tentu membutuhkan proses,” ujarnya.
baca juga : Isu Viral Rutan Makassar, Kanwil Ditjen PAS Sulsel Turun Langsung Pantau Blok Hunian
Meski demikian, ia berharap perhatian publik dan media dapat ikut mengawal kasus ini, terlebih setelah beredarnya video dugaan penganiayaan yang viral di media sosial.
“Kita semua melihat dalam video itu bagaimana seorang anak ditarik secara paksa dan dibanting ke jalan. Itu merupakan bentuk kekerasan yang sangat jelas,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Keisya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Takalar yang akhirnya menerima seluruh laporan pihaknya.
“Kami berterima kasih kepada Kasat Reskrim dan petugas SPKT karena laporan kami dapat diterima dan diproses,” pungkasnya. (*)

