MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar merilis data penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025. Tercatat sebanyak 1.222 kasus ditangani secara aktif oleh pemerintah kota.
Kepala DPPPA Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, menyebutkan bahwa angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 520 kasus.
Namun, peningkatan ini tidak semata menunjukkan lonjakan kekerasan, melainkan juga mencerminkan terbukanya akses layanan dan optimalnya sistem pelaporan serta penanganan kasus.

“Seluruh kasus yang tercatat merupakan laporan yang ditangani secara aktif, terverifikasi, dan akuntabel. Ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak,” ujar Ita Anwar di Balai Kota Makassar, Senin (5/1/2026).
Dari total kasus tersebut, korban anak mencapai 762 kasus (62 persen), sementara korban dewasa sebanyak 460 kasus (38 persen). Berdasarkan jenis kelamin, korban perempuan masih mendominasi dengan 841 orang (69 persen), sedangkan korban laki-laki di bawah usia 18 tahun sebanyak 381 orang (31 persen).
Data DPPPA menunjukkan, sepanjang 2025 kasus ditangani melalui tiga unit layanan, yakni UPTD PPA, Puspaga Kota Makassar, dan Shelter Warga di tingkat kelurahan. UPTD PPA menangani 690 kasus, Shelter Warga 487 kasus, dan Puspaga 45 kasus.
Jenis kasus yang paling banyak ditangani meliputi kekerasan terhadap anak (516 kasus), kekerasan terhadap perempuan (247 kasus), dan kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (199 kasus).
Berdasarkan bentuknya, kekerasan seksual menjadi kasus tertinggi dengan 260 laporan, disusul kekerasan fisik dan psikis.
Secara wilayah, kasus tertinggi tercatat di Kecamatan Tamalate (97 kasus) dan Panakkukang (89 kasus).
Sementara dari sisi usia, korban terbanyak berada pada rentang 12–18 tahun, didominasi anak usia sekolah.
Ita Anwar menegaskan, seluruh data yang dirilis telah melalui proses verifikasi dan validasi ketat serta baru dipublikasikan setelah tahapan pengolahan data rampung pada awal 2026 guna memastikan keakuratan dan menghindari duplikasi.
Baca Juga : Ini Tanggapan DPPPA Makassar Terkait Kasus Perampasan Anak Dari Tanty Rudjito
Sebagai penguatan perlindungan, Pemerintah Kota Makassar telah membentuk 100 Shelter Warga sebagai garda terdepan penanganan kasus berbasis masyarakat dan terus memperluas jejaring kerja sama dengan NGO, perguruan tinggi, serta organisasi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melakukan kampanye anti-kekerasan dan berani melapor. Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*)

