Oleh karena itu, literasi digital untuk pelaku UMKM juga harus digencarkan. Namun, di luar pemanfaatan teknologi digital ini, penguatan jejaring pemasaran, peningkatan standarisasi dan sertifikasi produk perlu terus dikembangkan. Konsep sharing economy dengan mendorong keterkaitan antara sektor tradisional dan sektor modern menjadi strategi yang sangat diperlukan agar sektor pasar tradisional dan sektor modern tidak terus dikontradiktifkan.
Berbagai upaya ini sebenarnya bisa dilakukan dengan penerapan kebijakan pemberian tempat penjualan untuk produk UMKM pada tiap pusat perbelanjaan modern. Strategi inilah yang harus dilakukan agar sektor tradisional dan sektor modern dapat berkembang secara beriringan.
Sementara dalam peningkatan akses teknologi bagi pelaku UMKM dapat dilakukan dengan memperkuat peran lembaga-lembaga inkubator bisnis baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun perguruan tinggi. Dalam konteks ini sebenarnya pemerintah sudah memiliki berbagai Pusat Layanan Usaha Terpadu, berbagai lembaga lain yang memainkan peran sebagai lembaga inkubator bisnis.
baca juga : Wawali Makassar Tinjau 5 Lorong Wisata, Periksa Kesiapan UMKM Jelang APEKSI
Lembaga-lembaga ini sebenarnya perlu ditingkatkan kapasitasnya dalam hal kompetensi pengelola, standarisasi kurikulum, dan fungsi-fungsi fasilitasi pemberdayaan sehingga benar-benar mampu memberdayakan UMKM. Di sisi lain, peran lembaga inkubator perguruan tinggi juga perlu diperhatikan dalam mendukung kemajuan pengembangan UMKM dan perusahaan rintisan termasuk akses untuk memudahkan UMKM mengurus Izin usaha yang diperlukan serta melakukan pembinaan dan pendampingan.
Berkaitan dengan aspek permodalan, diperlukan lembaga keuangan yang mampu memberikan jaminan akses permodalan yang baik bagi masyarakat. Pemerintah harus mendorong lembaga perbankan agar mampu memberikan kemudahaan akses bagi pelaku UMKM dan mampu menjalankan fungsi intermediasi bagi mereka.

