ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Dalam perekrutan ini, KPU Enrekang membutuhkan 3.479 orang petugas KPPS yang akan bertugas di 497 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Enrekang, termasuk TPS Lokasi Khusus (Rutan Enrekang).
Menurut Muhammad Rahmat, dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Enrekang, pembentukan KPPS akan dilaksanakan oleh PPS di Kelurahan/Desa di Kabupaten Enrekang.
Masyarakat yang ingin mendaftar dapat menghubungi sekretariat PPS di desa/kelurahan masing-masing. Ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi sebagai penyelenggara di tingkat TPS dalam mensukseskan Pilkada serentak tahun ini.

Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024:
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17 sampai 21 September 2024.
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17 sampai 28 September 2024.
Penelitian administrasi calon anggota KPPS 18 sampai 29 September 2024.
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 sampai 2 Oktober 2024.
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 sampai 5 Oktober 2024.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 sampai 7 Oktober 2024.
Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 7 sampai 1 November 2024.
Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 7 sampai 1 November 2024.
Pengisian skrining riwayat kesehatan 7 sampai 1 November 2024.
Penetapan anggota KPPS 7 November 2024.
Pelantikan anggota KPPS 7 November 2024 (Masa Kerja KPPS 7 November sampai 8 Desember 2024).
Berikut persyaratan calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024:
Warga Negara Indonesia.
Berusia minimal 17 tahun, namun lebih disarankan paling tinggi 55 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas dan pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjabat sebagai anggota partai politik paling singkat selama 5 (lima) tahun.
baca juga : Paslon IDAMAN Daftar ke KPU Enrekang Tanpa Koalisi Partai
Berdomisili dalam wilayah kerja.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dengan adanya penerimaan anggota KPPS, diharapkan dapat membantu kelancaran Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Enrekang dan diperoleh penyelenggara yang mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.(*)

