MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Aksi unjuk rasa yang digelar puluhan massa dari Front Pembebasan Rakyat (FPR) di depan Markas Polda Sulawesi Selatan, Jumat (11/4), menjadi cermin kegelisahan publik terhadap maraknya dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pengunjuk rasa menyorot SPBU 74.902.10 yang berlokasi di Jl. Galangan Kapal, Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Ketua Umum FPR, Alif Daisuri, dalam orasinya menuntut penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia BBM. Seruan ini tentu tidak bisa dianggap angin lalu.
Jika benar SPBU tersebut terlibat, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah kejahatan ekonomi yang merampas hak rakyat kecil untuk mendapatkan BBM dengan harga terjangkau.
“BBM bersubsidi sejatinya merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap rakyat. Namun jika subsidi ini justru dinikmati oleh segelintir pihak melalui praktik kecurangan, maka negara wajib hadir dan bertindak,” ucap Alif.
Penegakan hukum yang tajam dan transparan harus menjadi jawaban atas keresahan publik.
Dijelaskan, Polda Sulawesi Selatan memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk segera mengusut tuntas dugaan ini.
Tidak cukup dengan klarifikasi atau imbauan. Masyarakat menanti langkah konkret dan penyelidikan yang serius, pengungkapan jaringan, dan proses hukum yang adil.
Pemberantasan mafia BBM juga menjadi soal keadilan sosial. Maka, negara harus hadir bukan hanya sebagai penonton, tetapi sebagai pelindung hak rakyat, serta negara tak boleh kalah dengan para pelaku kejahatan. (*)

