MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 yang di laksanakan mulai 10 Juni hingga 29 Juni 2025, telah mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional
Dalam pengungkapannya sebanyak 107 orang tersangka diantaranya 102 laki-laki dan 5 orang perempuan, kemudian barang bukti sebanyak 10 Kilogram Narkotika jenis sabu-sabu, 11554 butir pil mephedrone, 1,4 kilogram ganja kering, dan 47,5 gram tembakau sintesis (gorilla)
Hal ini diungkap oleh, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana yang di dampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febrianto, saat Press Release di aula Mapolrestabes Makassar, Rabu (25-6-2025) siang tadi.
Baca Juga : Tebas Dua Warga, Sekelompok Geng Motor Diamankan Unit Jatanras Polrestabes Makassar
“Kasus narkotika yang melibatkan beberapa orang tersangka, jadi operasi tersebut di mulai dari tanggal 10 hingga 25 Juni 2025, kami telah mengungkap sekitar 65 laporan polisi kasus narkotika dengan jumlah tersangka 107 orang,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana
Lanjut Arya, Dari 107 orang ini, ada 102 tersangka laki-laki dan tersangka perempuannya ada lima, kemudian untuk kategorinya bandarnya ada sekitar 10 orang dan pengedarnya sekitar 27 orang sisanya adalah pengguna
“Sedangkan untuk jaringan itu sendiri merupakan jaringan internasional dari Cina, masuk melalui Malaysia terus ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. Kemudian masuk ke Kota Makassar dan sebagainya melalui transportasi laut atau darat,” kata Arya.
baca juga : Aksi Unras HIPERMATA Berujung Ricuh, Tuntut Klarifikasi dari Polrestabes Makassar
Yang di jelaskan Arya, pengungkapannya sendiri mulai dari Kota Makassar kemarin lalu dikembangkan ke beberapa kota, mulai dari Kalimantan sendiri sampai juga ke Surabaya, dan hasilnya yang didapatkan pada hari ini
“Jadi penyelamatan negara terhadap Narkotika ini sebanyak 15 milyar dan jiwa yang terselamatkan karena pengungkapan kasus narkotika ini sebanyak 73,625 orang yang diselamatkan,” jelas Arya
Andapun Pasal yang akan di terapkan yaitu Pasal 114 ayat 2 JO 132 undang undang no 35 tahun 2009 dengan minimal hukuman 6 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (Firman Dhanie)

