Kejati DKI Selidiki Dugaan Mark Up Konsultan Hukum Rp13,5 Miliar di PLN, Tiga Pejabat Diperiksa

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) dikabarkan tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT PLN (Persero) terkait pengadaan jasa konsultan hukum tahun anggaran 2024/2025.

Kasus yang mulai mencuat ke publik tersebut diduga berkaitan dengan penggelembungan (mark up) nilai kontrak konsultan hukum yang dikelola Direktorat Legal & Human Capital (LHC) PLN, dengan nilai mencapai sekitar Rp13,5 miliar.

Sejumlah pejabat internal PLN, berinisial YDS, NA, dan CEN, disebut telah diperiksa oleh penyidik Kejati DKI Jakarta pada akhir April 2026.

Baca Juga : Blackout Sumut Lebih dari 12 Jam, IWO Soroti Kinerja PLN dan Desak Evaluasi Total

Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan pengelolaan anggaran konsultan hukum di lingkungan perusahaan pelat merah tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan, penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya pola pengadaan yang melibatkan pihak internal tertentu dalam penentuan kontrak konsultan hukum di lingkungan Direktorat LHC PLN.

Baca Juga : Dibayangi Tekanan Kurs dan Utang, Beredar Narasi Internal Sebut Kondisi Keuangan PLN Sedang Kritis

Sementara itu, Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, menyatakan dukungan terhadap langkah Kejati DKI Jakarta dalam mengusut tuntas dugaan kasus tersebut.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan menjadi pintu masuk untuk mengungkap potensi penyimpangan lain di tubuh PLN.

“Kami mendukung Kejati DKI untuk mengusut tuntas kasus ini agar berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang berkembang. (*)

Komentar