KEPULAUAN YAPEN, KORANMAKASSAR.COM — Bupati Benyamin Arisoy memastikan aspirasi para karyawan PT SWPI yang dirumahkan akan ditindaklanjuti dan diakomodasi secara bertahap oleh pihak perusahaan.
Penegasan tersebut disampaikan saat menerima perwakilan karyawan PT SWPI bersama jajaran SPSI Kepulauan Yapen di ruang pertemuan Bupati Kepulauan Yapen, Jumat (22/5/2026).
Dalam pertemuan itu, para pekerja menyampaikan sejumlah keluhan terkait status mereka yang dirumahkan tanpa adanya kejelasan mengenai hak-hak ketenagakerjaan maupun kepastian untuk kembali bekerja.
Baca Juga : Pemkab Kepulauan Yapen Lantik Dua Pejabat Kunci, Dorong Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Benyamin Arisoy menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dihadapi para karyawan dan meminta manajemen PT SWPI segera mengambil langkah penyelesaian.
“Aspirasi bapak dan ibu karyawan harus diakomodir oleh pihak perusahaan. Kami akan menindaklanjuti dan meminta agar PT SWPI memanggil kembali karyawan yang dirumahkan secara bertahap,” tegasnya.
Bupati juga memastikan pemerintah daerah akan mengawal komitmen perusahaan dalam rapat evaluasi bersama manajemen terkait proses pemanggilan kembali tenaga kerja.
Menurutnya, prioritas utama perusahaan harus diberikan kepada karyawan lama yang sebelumnya dirumahkan, bukan merekrut tenaga kerja baru.
Baca Juga : DPD KNPI Kepulauan Yapen Resmi Dilantik, Pemuda Didorong Jadi Penggerak Utama Pembangunan
“Kami akan evaluasi. Karyawan yang harus dipanggil adalah karyawan yang dirumahkan, bukan karyawan baru,” tegas Benyamin Arisoy.
Selain itu, ia juga mengimbau para pekerja agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak tertentu yang dinilai memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menegaskan akan terus memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan para pekerja guna menjaga stabilitas ketenagakerjaan serta memastikan hak-hak karyawan tetap terlindungi. (*)


Komentar