GOWA, KORANMAKASSAR.COM — Tangis histeris ibu Korban Pembunuhan sadis Pl menggema di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Sidang Putusan kasus pembunuhan berencana tusukan 79 tusukan terhadap korban
Sidang berlangsung di gelar secara Daring (virtual) di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipimpin Hakim Ketua Aliya Yustitia Sagala, dua hakim anggota masing-masing Raden Nurhayati, dan H Syahbuddin, Selasa (2/9/2025) siang
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Muh Jibril divonis 20 tahun penjara. Dimana terdakwa tidak dihadirkan di Pengadilan hanya melalui lewat zoom di rutan Makassar.

Majelis Hakim Aliya menyatakan terdakwa Jibril terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sebab, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pembunuhan berencana.
“Mengadili terdakwa Muhammad Jibril meyakinkan bersalah tindak pidana pembunuhan berencana, serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 20 tahun penjara,” ungkap Majelis Hakim Aliyah
Hakim Aliyah juga membeberkan hal-hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan terdakwa menurut Hakim, terdakwa telah membunuh korban Putri Indah Sari yang merupakan tulang punggung keluarganya
Terdakwa telah menghilangkan sosok nyawa yang sangat disayangi keluarganya
Sementara Hakim Aliyah juga membeberkan Hal meringankan terdakwa dianggap sopan selama persidangan, “Menyatakan menolak seluruh pledoi terdakwa,” kata Hakim
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Jibril 20 tahun penjara. Hal itu sesuai pasal 340 KUHP dan dikurangi dengan masa tahanan dan penangkapan.
baca juga : Keluarga Korban Pembunuhan Wanita Hamil Di Gowa, Tolak Keringanan Hukuman Kepada Terdakwa
Sementara itu Kuasa hukum korban Keysha Amanda mengatakan, sebagai penasihat hukum keluarga korban Putri Indah Sari, tentunya tidak hanya berdiri sebagai penasihat hukum dari korban, kita melihat juga dari unsur keadilan. Karena di dalam putusan hari ini, antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum 20 tahun dan juga bersama dengan Vonis hari ini yaitu 20 tahun penjara
“Di mana untuk alasan meringankan juga dari pelaku itu sudah ditolak dengan tegas oleh Majelis Hakim. Dan itu tadi dibacakan di dalam nota putusan hari ini,” ungkap Keysha Amanda
Lanjut Keysha, saya sebagai penasihat hukum keluarga korban yang mendampingi dari bulan Januari sampai vonis hari ini,
saya meminta lapang dada dan juga ikhlas, kepada korban karena saya yakin sepenuhnya putusan hari ini yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguh Minasa itu adalah yang terbaik dan juga adalah sebuah wujud dari pada keadilan. Meskipun tadi ada penolakan terhadap keluarga korban.
“Ya benar, dari penolakan keluarga korban. Mereka menginginkan supaya hukuman yang lebih berat, yaitu hukuman mati. Tetapi kita berbicara keadilan, tujuan keadilan itu bukan berarti saya sebagai penasihat hukum bisa mengabulkan apa yang diinginkan oleh keluarga korban,” tutup Keysha. (Firman Dhanie)

