Pelaku Perdagangan Penyu Masih Berkeliaran, Aliansi Pemuda Sulsel Desak Polairud Segera Lakukan Penangkapan

TAKALAR, KORANMAKASSAR.COM — Aliansi Pemuda Sulawesi Selatan mendesak Polairud untuk menangkap oknum pelaku perdagangan penyu yang masih bebas berkeliaran di wilayah Takalar. Oknum Daeng R, warga Desa Rewataya, diduga telah ditangkap sebelumnya bersama barang bukti, namun kini kembali bebas.

Aliansi Pemuda Sulawesi Selatan mendesak Polairud untuk bergerak cepat dan menangkap oknum pelaku beserta gerombolannya. Mereka khawatir bahwa oknum pelaku akan terus melakukan kegiatan ilegal jika tidak ditindak tegas.

Waliyullah, Jendral Aliansi Pemuda Sulsel, menyatakan bahwa Polairud harus mengambil langkah tegas untuk memeriksa dan menangkap para pelaku.

Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap Pelaku Perdagangan Penyu di Takalar

Sementara itu Sekretaris IWO Kabupaten Takalar, Muslim Tarru, juga menyerukan keadilan harus ditegakkan dan pelaku tidak boleh lepas dari jeratan hukum.

Perlindungan satwa seperti penyu diatur dalam beberapa pasal, termasuk Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40A ayat (1) yang menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar.

Pelaku perdagangan penyu terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000. (*)