MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Tim gabungan yang terdiri 540 personil, di mana terdiri dari Polda Sulsel, 454 personil terdiri dari Polda Sulsel, Polretabes Makassar dan Polres Pelabuhan, dan BNN Sulsel 50 personil, Dinas Kesehatan Kota Makassar 12 personil, Kesbangpol Kota Makassar 9 personil, dan Satpol PP Kota Makassar 15 personil.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, yang di dampingi Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, Pejabat Utama Polda Sulsel, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Walikota Makassar Munafri Arifuddin
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Operasi gabungan yang dilakukan Yaitu pemulihan Kampung Rawan narkotika terbagi Wilayah sapiria Kelurahan lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, dilaksanakan kemarin, Pada hari Sabtu Tanggal 8 November 2025 Pukul 03.00 (dini hari).

“Pada kegiatan tersebut, personil gabungan berhasil mengamankan sebanyak 17 orang, di mana 17 orang tersebut hasil pemeriksaan positif dan hasil pemeriksaan urin dinyatakan positif,” ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat Press Release di Aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Senin (10-11-2025) siang
Lanjut Irjen Pol Djuhandhani, adapun barang bukti berupa 1 sashet ganja, 1 sashet sintetis, 25 unit Handphone Android, 1 kotak HP berisi alat hisap sabu-sabu (bong), monitor cctv, 2 senapan angin, 1 unit air softgun, 1 buah sangkur, 25 anak panah, 2 pelontar, 2 pisau lipat, 130 sedotan dan 600 klip sashet kosong
Kemudian Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 20 kg hasil pengungkapan Satresnarkoba Polrestabes Makassar hingga bulan November 2025.
Baca Juga : Polda Sulsel dan BNN Gencarkan Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkoba di Makassar
“Untuk barang bukti yakni 13 kg sabu-sabu, 1 kg cairan sintetis dan 33.936 butir obat berbahaya (thd) seberat 60 gram dengan jumlah 59 laporan polisi, adapun tersangka yang diamankan 100 orang tersangka,” kata Djuhandhani
Adapun Pasal yang disangkakan adalah pasal 132 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 435 subsider, pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2003 tentang kesehatan, junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP Pidana dengan ancaman paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Firman Dhanie)

