WAJO, KORANMAKASSAR.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Wajo melanjutkan pembahasan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kamis (27/11/2025).
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut masukan yang diperoleh melalui Focus Group Discussion (FGD), koordinasi dengan Komisi Informasi, serta pendapat anggota Pansus terkait materi Ranperda KIP.
Ketua Pansus DPRD Wajo, Amran, S.Sos, M.Si, menekankan bahwa penyempurnaan Ranperda ini menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah hingga tingkat desa.
“Penyempurnaan Ranperda KIP diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas, baik di tingkat pemda maupun desa, sehingga pelayanan informasi publik semakin terbuka dan mudah diakses masyarakat,” ujar Amran.
Baca Juga : Pemkab dan DPRD Sepakati APBD 2026 Rp1,36 Triliun, Bupati Wajo Tekankan Pemerintahan Akuntabel
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan masukan, mulai dari unsur masyarakat, pemerintah daerah dan desa, BUMD, insan pers, organisasi pemuda, ormas, hingga LSM.
Pembahasan hari ini dihadiri anggota Pansus DPRD Wajo, termasuk Mustaring, Junaidi Muhammad, Farhan Pradana, Dirga Dwi Putra, dan H. Ambo Dalle. Dari pihak pemerintah daerah hadir jajaran Dinas Kominfo mulai Kepala Dinas, Sekretaris, para kabid, hingga Kabag Hukum Pemda Wajo.
Pansus menjadwalkan pembahasan lanjutan untuk memastikan Ranperda KIP yang dihasilkan komprehensif dan mampu menjadi dasar penguatan keterbukaan informasi di Kabupaten Wajo. (Humas DPRD Wajo)

