MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Seorang nasabah pembiayaan kendaraan PT Bussan Auto Finance (BAF), Suparman Yuba, mengeluhkan adanya beban biaya penitipan BPKB yang tetap berjalan meski dirinya telah melunasi pokok pembiayaan sejak Oktober 2025.
Suparman menyebut persoalan tersebut mencuat saat dirinya mendatangi kantor PT BAF di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 13.30 WITA untuk mempertanyakan total tagihan yang harus dibayarkan agar BPKB kendaraannya dapat diambil.
Ia menjelaskan, meski pokok pembiayaan telah lunas, dirinya masih dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp2,6 juta. Selain itu, ia juga dibebankan biaya penitipan BPKB yang disebut mulai dihitung sejak Desember 2025 sebesar Rp2.500 per hari.
“Pokok pembiayaan sudah saya lunasi sejak Oktober 2025, tetapi karena denda belum selesai, BPKB belum bisa diambil. Sekarang ada tambahan biaya penitipan yang sudah berjalan dan nilainya sudah lebih dari Rp500 ribu,” ungkap Suparman, Kamis (18/6/26).
Menurutnya, total kewajiban yang harus dibayarkan saat ini mencapai sekitar Rp3,12 juta, terdiri dari denda keterlambatan dan biaya penitipan BPKB yang terus bertambah setiap hari selama dokumen belum diambil.
Suparman mengaku telah meminta penjelasan kepada pihak administrasi PT BAF. Ia menerima keterangan bahwa denda dan biaya penitipan merupakan komponen berbeda, dan biaya penitipan tetap berjalan selama BPKB belum diambil dari pihak perusahaan.
Ia juga menyebut sempat diarahkan untuk mengajukan permohonan keringanan ke kantor pusat di Jakarta. Namun, ia kembali mendapat penjelasan bahwa biaya penitipan akan tetap berjalan hingga BPKB diserahkan kepada nasabah.
Baca Juga : Diduga Dana Konsumen Digelapkan, Warga Maros Siap Lapor OJK dan Minta FIF Bertindak Tegas
Hal tersebut membuat Suparman keberatan. Ia menilai tidak tepat jika dirinya dibebankan biaya penitipan, karena BPKB tersebut belum pernah berada dalam penguasaannya sejak pelunasan dilakukan.
“Saya tidak pernah menitipkan BPKB itu. Saya bahkan belum pernah menerima atau memegangnya setelah pelunasan. Karena itu saya keberatan jika masih dikenakan biaya penitipan yang terus berjalan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BAF belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan nasabah tersebut. Kasus ini diharapkan mendapat penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan polemik dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (*)


Komentar