MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan pendekatan baru dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) dengan mengedepankan solusi berkelanjutan berbasis pemberdayaan ekonomi.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penertiban PKL tidak hanya bertujuan menata ruang kota, tetapi juga dibarengi dukungan nyata melalui akses permodalan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“PKL yang ditertibkan dan bersedia berjualan di lokasi yang sesuai aturan akan kita bantu akses KUR melalui perbankan,” ujar Munafri, Senin (20/4/2026).
Baca Juga : Wali Kota Makassar Jadikan Aspirasi Reses DPRD Dasar Kebijakan, Fokus Program Tepat Sasaran
Skema ini disiapkan agar para pedagang tetap bisa melanjutkan usahanya di tempat yang lebih layak, aman, dan tidak melanggar fungsi ruang publik seperti trotoar dan drainase.
Pemkot Makassar juga akan menggandeng sejumlah perbankan, termasuk Bank Sulselbar dan bank Himbara, guna mempermudah proses pengajuan pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Selain itu, dukungan juga akan diperkuat melalui kolaborasi dengan pihak swasta lewat program Corporate Social Responsibility (CSR), serta penyiapan lokasi relokasi yang lebih tertata.
Baca Juga : May Day 2026 di Makassar Tanpa Demo, Pemkot dan Buruh Pilih Dialog di Karebosi
Munafri menekankan, pendekatan ini mengedepankan prinsip “reward”, di mana pedagang yang kooperatif akan mendapatkan bantuan dan pembinaan agar usahanya berkembang.
“Penertiban bukan untuk mematikan usaha, tapi mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus memberi peluang bagi PKL untuk naik kelas,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap tercipta keseimbangan antara penataan kota yang tertib dan nyaman dengan penguatan ekonomi masyarakat kecil secara berkelanjutan. (*)

