Pinrang Tertinggi di Sulsel, 93 Persen Dapur MBG Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi

PINRANG, KORANMAKASSAR.COM — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit merilis hasil evaluasi standar keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Sulawesi Selatan untuk Triwulan I 2026.

Hasilnya, sebanyak 69,1 persen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulsel telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari total 782 unit SPPG yang beroperasi di 23 kabupaten/kota, sebanyak 540 unit dinyatakan lulus sertifikasi, sementara sisanya masih dalam proses pengajuan dan pendampingan.

Kabupaten Pinrang mencatatkan capaian tertinggi dengan angka 93,2 persen. Disusul Jeneponto sebesar 92,6 persen dan Sinjai dengan 92,0 persen.

Sebaliknya, beberapa daerah masih perlu meningkatkan capaian, seperti Soppeng yang baru mencapai 17,6 persen dan Barru sebesar 31,8 persen.

Baca Juga : Kementan Turun Tangan, 5.000 Hektare Sawah di Pinrang Diselamatkan dari Serangan Hama

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pinrang, dr. Amsyir Muhadi, menyebut keberhasilan tersebut tak lepas dari strategi jemput bola yang dilakukan jajarannya.

“Dari 44 dapur SPPG yang beroperasi, hanya tersisa tiga yang belum memiliki SLHS. Ini menjadikan Pinrang sebagai daerah dengan capaian tertinggi saat ini,” ujarnya, Kamis (30/4/26).

Ia menjelaskan, pemenuhan SLHS mencakup tiga komponen utama, yakni pelatihan penjamah makanan, pengujian sampel makanan dan minuman, serta Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Ketiganya harus memenuhi standar minimal 80 persen sebelum sertifikat diterbitkan.

Amsyir menekankan pentingnya menjaga kualitas pengawasan, terutama terkait kebersihan personal, sanitasi, dan keamanan pangan di setiap dapur SPPG.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Pinrang, Nining Angreani, menegaskan pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan setempat dalam setiap tahapan operasional SPPG.

“Setiap unit yang akan beroperasi langsung kami dampingi bersama Dinkes, mulai dari pelatihan, inspeksi lingkungan hingga pemeriksaan kesehatan relawan,” jelasnya.

Baca Juga : Diserang Hama dan Cuaca Ekstrem, Hasil Panen Padi di Pinrang Anjlok Drastis

Menurutnya, seluruh relawan wajib mengikuti pelatihan penjamah makanan, menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas, serta memastikan kualitas air dan makanan melalui uji laboratorium sejak hari pertama operasional.

Langkah tersebut diambil untuk menjamin kualitas dan keamanan makanan bagi penerima manfaat program MBG.

Dalam keterangannya, Kemenkes menegaskan bahwa SLHS merupakan pilar utama dalam menjamin keamanan pangan. Pemerintah daerah diminta terus melakukan pengawasan internal dan eksternal secara berkala, serta mempercepat proses sertifikasi bagi SPPG yang belum memenuhi standar.

Selain itu, koordinasi dengan satuan tugas di daerah juga dinilai penting sebagai langkah preventif dalam mencegah potensi kasus keracunan pangan.

Kemenkes pun mengapresiasi sinergi berbagai pihak dalam mendorong percepatan sertifikasi, sekaligus meminta daerah dengan capaian rendah untuk meningkatkan pengawasan demi menjamin kesehatan masyarakat. (*)

Komentar