PINRANG, KORANMAKASSAR.COM — Kepolisian Resor Pinrang memberikan klarifikasi terkait viralnya dugaan pemerasan terhadap seorang pria berinisial MS yang disebut melibatkan oknum anggota Siber dari Polda Sulawesi Tengah di Posko Resmob Polres Pinrang.
Pihak kepolisian menjelaskan kronologi awal kejadian. Pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 10.15 WITA, seorang anggota Siber Polda Sulawesi Tengah menghubungi Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Ahmad Haris M, untuk meminta izin menggunakan tempat guna melakukan pemeriksaan terhadap seorang terduga pelaku yang diamankan di wilayah hukum Polres Sidrap.
Menanggapi tudingan adanya pemerasan hingga Rp600 juta serta pengamanan sejumlah unit telepon genggam, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan, menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya tindakan tersebut.
Baca Juga : Polres Pinrang Bongkar Aksi Curat Terencana, Tiga Pelaku Ditangkap hingga Lintas Provinsi
“Hal tersebut tidak pernah disampaikan oleh oknum anggota Siber Polda Sulteng kepada anggota kami. Personel Resmob Polres Pinrang juga tidak mengetahui dan tidak ikut memfasilitasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk penelusuran lebih lanjut, masyarakat diminta berkoordinasi langsung dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah yang saat ini tengah menangani kasus tersebut.
“Silakan menghubungi Bid Propam Polda Sulteng karena perkara ini sudah dalam proses penanganan,” ujarnya.
Baca Juga : Polres Pinrang Musnahkan 3,2 Kg Sabu Senilai Rp3,8 Miliar, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa
AKP Ananda juga menjelaskan bahwa saat kejadian, seluruh personel Resmob Polres Pinrang tengah menjalankan tugas dinas lain, termasuk mengikuti kegiatan peningkatan kemampuan fungsi Reskrim secara daring serta menghadiri rilis kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolres Pinrang.
Selain itu, pada Sabtu, 25 April 2026, personel Resmob juga terlibat dalam pengamanan pemberangkatan calon jemaah haji Kabupaten Pinrang.
Polres Pinrang menegaskan tidak mengetahui secara detail aktivitas yang dilakukan oleh tim Siber Polda Sulawesi Tengah selama menggunakan fasilitas Posko Resmob. (*)


Komentar