PINRANG, KORANMAKASSAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pinrang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, di halaman Mapolres Pinrang, Rabu (15/4/2026).
Pemusnahan ini turut disaksikan Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta tokoh masyarakat sebagai wujud transparansi dan sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Mangopo Mansyur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan panjang sejak akhir tahun 2025.
Baca Juga : Polres Pinrang Sidak SPBU Jelang Arus Balik Lebaran 2026, Pastikan Stok Aman dan Tak Ada Kecurangan
Kasus bermula dari penangkapan pada 29 Desember 2025 di Jalan Poros Pinrang–Polman dengan barang bukti awal 6,03 gram sabu.
“Dari hasil pengembangan, tim berhasil menemukan lokasi kedua dengan tiga bungkus besar sabu dengan total berat mencapai 3,18 kilogram,” jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melarutkan sabu ke dalam air mendidih yang dicampur bahan kimia pembersih, sehingga zat berbahaya tersebut hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, mengungkapkan bahwa nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar.
Namun, menurutnya, yang jauh lebih penting adalah dampak penyelamatan terhadap masyarakat.
“Ini bukan hanya soal nilai rupiah, tetapi tentang keselamatan manusia. Dengan pemusnahan ini, kita telah menyelamatkan sekitar 38.400 jiwa dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Baca Juga : Kapolres Pinrang Pimpin Patroli Skala Besar, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas Selama Ramadan
Apresiasi juga disampaikan oleh Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi. Ia menilai keberhasilan tersebut memberi dampak besar bagi kondisi sosial di daerah.
“Pinrang yang sebelumnya berada pada zona merah peredaran narkotika kini mulai bertransformasi menuju zona hijau. Ini bukti nyata sinergi antara Polri dan pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda,” ujarnya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh unsur Forkopimda sebagai bentuk legalitas dan kepastian hukum atas barang bukti yang dimusnahkan. (*)

