May Day Fest Makassar Jadi Momentum Konsolidasi, Buruh Desak Aksi Nyata

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Pelaksanaan May Day Fest 2026 di Lapangan Karebosi, Makassar, menjadi babak baru peringatan Hari Buruh Internasional di Sulawesi Selatan.

Koalisi Gerakan Rakyat (KGR) menegaskan, agenda ini bukan sekadar perayaan, melainkan ruang konsolidasi dan penguatan gerakan rakyat.

Perwakilan koalisi, Bung Tono, menyebut kegiatan tersebut berhasil membuka ruang dialog yang selama ini dinilai tertutup bagi buruh dan masyarakat kecil.

“Ini bukan seremonial, tetapi hasil dari konsolidasi dan tekanan gerakan. Apa yang lahir hari ini adalah langkah awal yang akan terus kami kawal,” tegasnya, Senin (4/5/2026).

Baca Juga : May Day 2026, KGR Serukan Konsolidasi Buruh dan Rakyat Lawan Ketimpangan

KGR mencatat sejumlah capaian dalam momentum tersebut, di antaranya rencana pembentukan mediator ketenagakerjaan di Kabupaten Gowa dan Maros, optimalisasi desk ketenagakerjaan di Polda Sulsel, hingga dorongan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang disertai akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu, turut dibahas rencana sertifikasi tanah bagi masyarakat miskin kota serta pembangunan hunian vertikal bagi buruh dan kelompok rentan.

Koordinator KGR Sulawesi Selatan, Akhmad Rianto, menilai persoalan buruh saat ini bersifat struktural dan membutuhkan intervensi serius dari negara.

“Masalah buruh bukan hanya soal upah, tetapi juga sistem kerja yang tidak adil, praktik outsourcing, kontrak tidak pasti, hingga lemahnya penegakan hukum,” ujarnya.

Baca Juga : May Day Fest 2026 di Makassar: Tanpa Demo, Dirayakan dengan Jalan Sehat hingga Panggung Rakyat

Ia mendesak pemerintah segera menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, termasuk penghapusan sistem outsourcing serta pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan putusan hukum.

KGR juga menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas daycare di lingkungan kerja untuk mendukung kesejahteraan keluarga buruh.

Di sisi lain, isu penggusuran PKL di Makassar turut menjadi perhatian. KGR menilai penertiban yang dilakukan tanpa solusi berpotensi merugikan masyarakat kecil.

“Penggusuran tanpa solusi bukan penataan, tetapi pemiskinan. PKL harus ditata secara humanis dengan relokasi yang layak dan jaminan keberlanjutan usaha,” tegasnya.

Komentar