Wamenag Tegas: Keselamatan Santri Tak Bisa Ditawar

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Wakil Menteri Agama RI, Romo Syafii, menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Ia memastikan negara hadir melindungi anak dan tidak memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif berat,” tegasnya, Senin (4/5/26).

Kementerian Agama bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah.

Baca Juga : BAZNAS–Kemenag Enrekang Kirim Dai 3T ke Perbatasan, Desa Benteng Alla Jadi Pusat Dakwah Ramadhan 1447 H

Penanganan tidak hanya difokuskan pada proses hukum, tetapi juga pemulihan korban dan pembenahan sistem pengasuhan di pesantren.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Agama menginstruksikan pengelola pesantren untuk menghentikan sementara penerimaan santri baru hingga kasus dinyatakan tuntas.

Selain itu, seluruh pihak yang diduga terlibat atau lalai diminta segera dinonaktifkan dan digantikan tenaga profesional guna memastikan pengawasan maksimal.

Pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan juga diwajibkan dengan penerapan standar perlindungan anak yang ketat. Jika terbukti terjadi tindak kekerasan, pelaku akan direkomendasikan menerima hukuman seberat-beratnya.

Baca Juga : HAB Ke-80 Kemenag, Pemkab Gowa Hibahkan Kantor Pusat Layanan Haji dan Umrah

Wamenag juga mengingatkan, jika instruksi tersebut diabaikan, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan izin operasional.

“Pesantren yang tidak mampu menjamin keselamatan santri tidak layak menyelenggarakan pendidikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan agar tidak ada lagi kelalaian atau upaya menutup-nutupi kasus yang merugikan korban.

“Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan ruang yang menimbulkan trauma. Negara akan bertindak tegas jika keselamatan anak diabaikan,” pungkasnya.

Kementerian Agama memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan. (*)