Polisi Bubarkan Kelompok Diduga Geng Motor di Makassar, 7 Remaja Diamankan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Aparat kepolisian dari Kepolisian Sektor Panakkukang membubarkan sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan aksi tawuran di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sabtu (9/5/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya kerumunan sekitar 200 orang pemuda yang berkumpul dan diduga akan terlibat bentrokan antar kelompok bermotor.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Panakkukang bersama Tim Trisula Polrestabes Makassar langsung mendatangi lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan para pemuda tersebut langsung berhamburan melarikan diri ke lorong-lorong sekitar lokasi, meninggalkan kendaraan serta sejumlah barang yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

Baca Juga : Teror Geng Motor di Bontoala, Warga Diserang Dini Hari, Pelaku Diduga Bawa Pistol

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 7 orang remaja serta 22 unit sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi kejadian. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bom molotov, 3 ketapel pelontar busur, 4 anak panah, 3 parang panjang, dan 1 samurai.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, yang didampingi Kapolsek Panakkukang Kompol Ema dan Kanit Reskrim IPTU Uji, membenarkan adanya upaya pembubaran kelompok tersebut.

“Pada saat personel Polsek Panakkukang dan Tim Trisula Polrestabes Makassar tiba di lokasi, kelompok tersebut langsung berhamburan melarikan diri dan meninggalkan kendaraan serta senjata tajam,” ujar Kompol Wahiduddin dalam konferensi pers, Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga : Resmob Polda Sulsel Ringkus 7 Anggota Geng Motor, Pelaku Penganiayaan Sadis di Makassar

Ia menjelaskan, saat ini tujuh remaja yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Polsek Panakkukang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak remaja guna mencegah keterlibatan dalam aksi yang meresahkan dan melanggar hukum. (firman dhanie)

Komentar