Skandal Seleksi Pimpinan BAZNAS Makassar, Diduga Abaikan Aturan dan Komitmen Walikota

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Proses seleksi calon pimpinan BAZNAS Kota Makassar saat ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak karena diduga kuat tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025, khususnya terkait prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan publik.

Sejumlah indikasi ketidaksesuaian prosedural muncul dan dinilai berpotensi mencederai integritas proses seleksi. Salah satu yang paling krusial adalah dugaan tidak dijalankannya amanat Pasal 40 ayat (1) PMA Nomor 10 Tahun 2025 yang secara tegas mewajibkan Tim Seleksi untuk mengumumkan 10 nama calon pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota hasil seleksi secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau media sosial.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Nama-nama peserta yang dinyatakan lolos 10 besar terlebih dahulu dikirim ke BAZNAS Pusat pada tanggal 6 Mei 2025, sementara pengumuman resmi kepada publik baru dilakukan pada tanggal 12 Mei 2025.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme transparansi seleksi, sebab publik seharusnya mengetahui terlebih dahulu siapa saja peserta yang lolos sebelum nama-nama tersebut dikirim ke tingkat pusat sebagaimana amanat regulasi.

baca juga : Seleksi Pimpinan BAZNAS Makassar Masuk Tahap Nasional, Lima Komisioner Segera Ditentukan

Tidak hanya itu, proses seleksi ini juga dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 18 ayat (5) dan ayat (6).

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Tim Seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pendaftar yang telah lulus tes pengetahuan dasar — dalam hal ini Computer Assisted Test (CAT) dan penulisan makalah melalui media cetak atau media elektronik.

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus tahapan tersebut berhak mengikuti proses seleksi wawancara,yang artinya bahwa setiap tahapannya harus dipublis secara terbuka.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hasil CAT maupun penilaian makalah tidak diumumkan secara terbuka kepada publik maupun seluruh peserta.

Kondisi ini memunculkan kesan bahwa proses seleksi berlangsung tertutup dan tidak memberikan ruang kontrol publik terhadap objektivitas hasil seleksi.

baca juga : Transparansi yang Terabaikan, Kajian Kritis terhadap Mekanisme Seleksi Pimpinan BAZNAS

Lebih jauh, terdapat pula kejanggalan dalam sistem penyampaian hasil seleksi kepada peserta yang dilakukan secara personal melalui akun masing-masing.

Ironisnya, dalam rentang waktu yang sangat singkat, ditemukan perbedaan status hasil seleksi yang tidak konsisten. Sebagai contoh, pada tanggal 30 April seorang peserta menerima status “Tidak Lolos Seleksi Kompetensi”, namun pada tanggal 5 Mei status tersebut berubah menjadi “Lolos Seleksi Administrasi” selanjutnya pada tanggal 11 mei kembali berubah menjadi “Lolos Seleksi Kompetensi”.

Perubahan status yang berbeda dalam waktu singkat ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai validitas sistem seleksi dan profesionalitas tata kelola administrasi yang digunakan.

Dari aspek transparansi, hasil ujian CAT juga tidak dipublikasikan secara terbuka kepada seluruh peserta. Padahal, keterbukaan nilai CAT merupakan instrumen penting untuk memastikan objektivitas penilaian sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses seleksi jabatan strategis di lembaga publik.

Komentar