MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Jajaran Reskrim Polsek Manggala mengamankan seorang remaja berinisial MRH (17) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online Maxim menggunakan senjata tajam jenis busur panah di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Pelaku diamankan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WITA, setelah sebelumnya sempat melarikan diri dan akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolsek Manggala.
Korban diketahui bernama Sandi S (29), warga Jalan Borong Raya. Ia mengalami luka serius pada bagian pinggang kanan setelah terkena anak panah busur dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (16/5/2026) di Jalan Inspeksi Kanal Bangkala.
Peristiwa bermula saat korban melintas di lokasi dan diduga terjadi kesalahpahaman dengan pelaku yang saat itu berada di sekitar area kemacetan.
Baca Juga : Patroli Dinihari Digencarkan, Polsek Manggala Antisipasi Geng Motor dan Tawuran Remaja
Cekcok berujung pada aksi penganiayaan menggunakan busur panah yang mengenai tubuh korban.
Kapolsek Manggala, AKP Semuel To’longan, mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Jeneponto sebelum akhirnya menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan oleh pihak kepolisian dan keluarga.
“Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Manggala setelah merasa dicari petugas,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan tersebut dipicu emosi setelah terjadi adu mulut dan kontak fisik dengan korban di lokasi kejadian.
Baca Juga ::Polisi Bubarkan Pesta Miras Berisik di Manggala, Pemilik Lapak Diamankan
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk anak panah busur yang mengenai korban. Sementara alat pelontar diduga telah dibuang oleh pelaku ke kanal.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk peredaran senjata tajam jenis busur panah yang kerap digunakan dalam aksi kekerasan jalanan di Makassar. (*)


Komentar