Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

PEKANBARU, KORANMAKASSAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan pengancaman yang sebelumnya ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi.

Penghentian tersebut diputuskan setelah dilaksanakannya gelar perkara khusus antara Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polres Indragiri Hilir di ruang gelar perkara Ditreskrimum Polda Riau pada 11 Mei 2026 lalu.

Kuasa hukum Muridi Susandi, Sarwo Saddam Matondang SH MH, membenarkan keputusan tersebut saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, penghentian penyelidikan mengacu pada Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara Khusus Polres Indragiri Hilir Nomor: B/505/V/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 21 Mei 2026.

Baca Juga : Ketua IWO Bone Raih Doktor di Unhas, Publikasikan 11 Jurnal dan 2 Buku dalam 2 Tahun 4 Bulan

Dalam hasil gelar perkara itu disebutkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Indragiri Hilir telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Selain itu, laporan yang diajukan dinyatakan bukan merupakan peristiwa pidana sehingga penyelidikan dihentikan.

Sarwo menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut dan menilai proses hukum telah berjalan objektif serta berdasarkan fakta-fakta yang ada.

“Klien kami menilai keadilan telah ditegakkan. Sejak awal, klien kami kooperatif dan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang berlangsung,” ujar Sarwo, Rabu (27/5/26).

Ia juga mengapresiasi penyelidik serta seluruh peserta gelar perkara yang dinilai telah melihat persoalan secara menyeluruh dan profesional.

Baca Juga : Ketua IWO Bantaeng Jadi Korban Pembacokan, Zulkifl Thahir: Pelaku Harus Segera Ditangkap

“Atas dihentikannya penyelidikan ini, kami berterima kasih kepada penyelidik dan seluruh peserta gelar perkara yang telah mempertimbangkan fakta-fakta secara objektif,” tambahnya.

Menurut Sarwo, hasil gelar perkara tersebut sekaligus menegaskan bahwa tuduhan pengancaman maupun intimidasi yang sebelumnya diarahkan kepada kliennya tidak terbukti sebagai tindak pidana.

Pihaknya berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan tersebut dan tidak lagi membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Diketahui, laporan dugaan pengancaman dan/atau intimidasi terhadap Muridi Susandi diajukan pada Desember 2025.

Perkara tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Riau pada 11 Mei 2026 sebelum akhirnya diputuskan bukan sebagai tindak pidana. (*)

Komentar