JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Pasca dicopot oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Senin 2 Juni lalu, Dadan Hidayana dan dua orang pimpinan lainnya langsung di bidik Kejakasaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi.
Rabu sore, Kejaksaan Agung mengumukan secara resmi jika bekas orang nomor satu di BGN tersebut resmi menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 hingga tahun 2026.
Tak hanya Dadan, dua orang bekas pimpinan BGN yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung juga juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli titik SPPG serta sejumlah kasus lain dalam program MBG.
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025- tahun 2026 pada Rabu sore.
Baca Juga : Pinrang Tertinggi di Sulsel, 93 Persen Dapur MBG Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi
“Tersangka DH selaku eks Kepala Badan Gizi Nasional. Tersangka SS selaku eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Tersangka LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman saat konferensi pers, Rabu 3 Juni 2026.
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Menurutnya, bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis, dengan tujuan Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Dorong MBG Jadi Motor Ekonomi Rakyat, Dari Gizi Anak hingga Pasar Tradisional Bergairah
“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” urainya.
Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH dan Sdr. SS dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.
“Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh Sdr. DH, Sdr. SS dan Sdr. LP,” ucapnya.
Ia melanjutkan, selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Sdr. DH bersama-sama dengan Sdr. SS dan Sdr. LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum.


Komentar