Menuju Wajib Halal 2026, LPH UIN Alauddin Makassar Siapkan Auditor dan Sistem Terintegrasi

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal secara lebih luas pada 18 Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Kebijakan ini mencakup berbagai kelompok produk, mulai dari makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, bahan baku pangan, hingga sejumlah barang gunaan seperti produk sandang, perlengkapan rumah tangga, alat kesehatan risiko A, perlengkapan ibadah, dan perlengkapan kantor.

Menyambut implementasi program tersebut, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alauddin Makassar menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung percepatan sertifikasi halal nasional.

Baca Juga : Mahasiswa Kesejahteraan Sosial UIN Alauddin Tinjau Penanganan Lansia Terlantar di RPTC Dinsos Makassar

Sebagai LPH berstatus Akreditasi Utama, lembaga ini telah menyiapkan auditor halal yang kompeten dan tersertifikasi, dukungan laboratorium, serta sistem pemeriksaan halal yang terintegrasi guna membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Ketua LPH UIN Alauddin Makassar menegaskan pihaknya berkomitmen menghadirkan layanan pemeriksaan halal yang profesional, kredibel, dan berbasis keilmuan sekaligus mengajak seluruh pelaku usaha, baik UMKM maupun perusahaan besar, untuk segera mempersiapkan proses sertifikasi halal.

Selain layanan pemeriksaan, LPH UIN Alauddin juga akan memperkuat program sosialisasi regulasi, pendampingan sertifikasi, pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), konsultasi teknis, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia agar pelaku usaha lebih siap memenuhi standar halal nasional.

Baca Juga : UNIMEN Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal Perdana di Enrekang, Siapkan Tenaga Profesional Bersertifikat

Menurut LPH UIN Alauddin Makassar, sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga menjadi nilai tambah yang mampu memperkuat daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.

Dengan dukungan sumber daya akademik dan pengalaman di bidang riset serta pengabdian kepada masyarakat, LPH UIN Alauddin Makassar optimistis dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mempercepat implementasi Program Wajib Halal 2026, khususnya di Sulawesi Selatan dan kawasan Indonesia Timur. (*)

Komentar