MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Rabu (17/6/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan perpustakaan digital senilai sekitar Rp13 miliar.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari itu menyasar sejumlah ruangan, termasuk Bidang SMA Disdik Sulsel.
Tim penyidik memeriksa berbagai dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan perpustakaan digital yang kini tengah menjadi fokus penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Benar, ada penggeledahan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Selama proses berlangsung, area pemeriksaan dijaga aparat gabungan dari kepolisian dan TNI. Sejumlah pegawai juga tidak diperkenankan memasuki ruangan yang sedang diperiksa.
Baca Juga : Korupsi Dana BUMDes Rp203 Juta, Mantan Kades di Pinrang Diseret ke Pengadilan
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan perpustakaan digital untuk SMA Negeri di Sulawesi Selatan yang dilaksanakan pada dua tahun anggaran, yakni tahun 2022 senilai sekitar Rp3,4 miliar dan tahun 2023 lebih dari Rp9 miliar, sehingga total anggarannya mencapai sekitar Rp13 miliar.
Dalam penyidikan sebelumnya, Kejati Sulsel telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad, serta sedikitnya 123 kepala SMA Negeri yang menjadi penerima program tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pelaksanaan proyek sekaligus menelusuri manfaat fasilitas yang diterima sekolah.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan sebagian besar perangkat perpustakaan digital tidak lagi berfungsi secara optimal.
Bahkan, sejumlah sekolah dilaporkan mengalami berbagai kendala teknis sehingga fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Baca Juga : Kejati DKI Selidiki Dugaan Mark Up Konsultan Hukum Rp13,5 Miliar di PLN, Tiga Pejabat Diperiksa
Temuan itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pendidikan bernilai miliaran rupiah tersebut.
Untuk melengkapi proses penyidikan, Kejati Sulsel juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, rangkaian pemeriksaan terhadap ratusan saksi, pelaksanaan audit kerugian negara, serta penggeledahan di Kantor Disdik Sulsel menunjukkan bahwa penanganan perkara terus berlanjut dan memasuki tahap yang semakin intensif.
Publik kini menantikan hasil penyidikan Kejati Sulsel untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan tersebut serta memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)


Komentar