Re-LUN Ungkap Dugaan Suap Proyek AMI PLN, Seret Nama Dirut Darmawan Prasodjo

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM – Relawan Listrik Nasional (Re-LUN) kembali mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek Advanced Metering Infrastructure (AMI) atau meteran pintar milik PT PLN (Persero) senilai sekitar Rp5 triliun.

Organisasi tersebut mengklaim menemukan indikasi dugaan suap senilai US$50 juta yang disebut berkaitan dengan proses pengadaan proyek tersebut.

Koordinator Nasional Re-LUN, Teuku Yudhistira, menyatakan dugaan suap itu berasal dari pihak rekanan proyek dan diduga mengalir melalui sejumlah perantara.

Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun Re-LUN, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses tersebut, termasuk nama Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo. Namun hingga kini tuduhan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum.

Baca Juga : Usai Terpilih Lagi Jadi Dirut PLN, Darmawan Prasodjo Dituding Bangun Narasi Menyesatkan Soal Krisis Listrik

Selain itu, Re-LUN juga menyoroti mekanisme pembayaran proyek AMI yang menggunakan skema sewa beli selama 10 tahun.

Organisasi tersebut menilai terdapat dugaan markup nilai proyek serta mempertanyakan pembayaran yang disebut dilakukan sebelum pekerjaan berfungsi optimal.

Re-LUN mengklaim proyek AMI bernilai sekitar Rp5 triliun itu seharusnya memiliki nilai yang lebih rendah.

Mereka juga menduga adanya rekayasa spesifikasi teknis dalam proses tender sehingga hanya menguntungkan pihak tertentu, serta menyebut kualitas perangkat yang dipasang tidak sesuai dengan nilai pengadaannya.

Tak hanya itu, Re-LUN mengaku memperoleh informasi adanya upaya sejumlah pihak yang menawarkan uang kepada beberapa media agar menghapus pemberitaan terkait dugaan kasus tersebut.

Klaim tersebut disampaikan berdasarkan pengakuan sejumlah wartawan yang mengaku dihubungi oleh seseorang yang meminta berita diturunkan.

Baca Juga : Makan Mewah Sudah Disiapkan, Tapi Seremonial Direksi Baru PLN Mendadak Batal

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak PT PLN (Persero) belum memberikan tanggapan atas berbagai tudingan tersebut. Sejumlah pejabat PLN yang disebut telah dikonfirmasi melalui pesan singkat juga belum memberikan respons.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan Re-LUN masih merupakan klaim sepihak dan belum terbukti melalui proses penyidikan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada kepastian hukum. (*)

Komentar