MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Keberadaan sebuah tower telekomunikasi di kawasan pinggir Kanal Karuwisi–Sinrijala, RT 01 RW 01, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Setelah berdiri sekitar enam tahun, warga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pembangunan dan operasional menara tersebut.
Menurut warga, pembangunan tower di kawasan sempadan kanal harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan lingkungan, serta rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Jika lokasi berada di kawasan yang menjadi kewenangan pengelolaan sumber daya air, warga juga meminta dipastikan adanya persetujuan atau rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun masyarakat, muncul dugaan bahwa tower tersebut belum mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Atas dasar itu, warga mendesak pemerintah melakukan audit administrasi dan pemeriksaan teknis secara transparan.
Baca Juga : Warga Layang Tolak Perpanjangan Kontrak BTS Tower, Desak Pemkot Makassar Verifikasi Legalitas dan Keamanan
“Kami tidak menolak keberadaan infrastruktur telekomunikasi. Yang kami inginkan adalah kepastian hukum. Jika seluruh izin telah dipenuhi, sampaikan kepada masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan,” ujar salah seorang perwakilan warga, Kamis (6/8/26).
Warga juga mempertanyakan bagaimana tower yang telah berdiri sejak sekitar tahun 2018–2019 dapat beroperasi apabila masih terdapat persyaratan administrasi yang belum dipenuhi.
Mereka menilai hal tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.
Karena itu, masyarakat meminta Pemerintah Kota Makassar, DPMPTSP, Dinas PUPR, BBWS Pompengan Jeneberang, serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi terhadap status perizinan tower tersebut dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik atau pengelola tower maupun instansi pemerintah terkait mengenai status legalitas bangunan tersebut.
Dengan demikian, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.
Warga berharap proses verifikasi dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan regulasi. (*)


Komentar