MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika sepanjang Juni 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka yang terdiri atas 16 laki-laki dan tiga perempuan.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 9 kilogram sabu, 6.715 butir ekstasi, 325.413 butir obat daftar G, serta uang tunai senilai Rp2.302.263.187 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus yang sebelumnya ditangani, termasuk jaringan yang memiliki keterkaitan dengan beberapa wilayah di luar Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Gelar CFD Meriah Jelang HUT Bhayangkara ke-80 di Losari
Menurut Arya, jika seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan dapat merusak sekitar 372.428 jiwa.
Nilai ekonomi narkotika yang disita mencapai sekitar Rp20,78 miliar, sementara potensi penghematan biaya rehabilitasi bagi negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,13 triliun.
Rangkaian pengungkapan dimulai dari kasus pada 15 Mei di Pekanbaru, kemudian berlanjut pada 28 Mei di kawasan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini, hingga pengembangan kasus di Kecamatan Tamalate pada 17 Juni.
Dari pengembangan terakhir, polisi kembali mengamankan sembilan tersangka dengan barang bukti sekitar 7 kilogram sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (firman dhanie)


Komentar